deteksinews.co.id – Sorotan publik kembali tertuju pada kasus warisan mendiang Lina Jubaedah mantan istri komedian Sule. Pengadilan Tinggi Agama Bandung baru-baru ini mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana. Keputusan ini secara resmi menempatkan Teddy dan putrinya Bintang sebagai ahli waris sah dari almarhumah. Namun pengacara Teddy Wati Trisnawati menegaskan penetapan ini belum serta merta membuka pintu pembagian harta peninggalan.
Wati menjelaskan bahwa status ahli waris bukanlah lampu hijau otomatis untuk membagi seluruh aset yang disinyalir milik Lina. Diperlukan langkah hukum lanjutan yakni penetapan dari Pengadilan Agama untuk menentukan apakah suatu aset benar-benar termasuk dalam kategori objek waris atau tidak. "Untuk urusan aset waris itu harus ada pengajuan terpisah di Pengadilan Agama. Kita harus buktikan apakah aset itu memang objek waris atau bukan" ungkap Wati Trisnawati dalam sebuah wawancara daring.

Jika pengadilan memutuskan suatu aset bukan bagian dari warisan maka aset tersebut bisa dialihkan tanpa perlu melibatkan Teddy maupun Bintang. "Artinya pihak lain bisa menjual atau mengelola aset itu tanpa persetujuan Kang Teddy dan Bintang jika terbukti bukan objek waris" tambahnya. Namun jika ditemukan aset yang sah sebagai warisan Lina Jubaedah maka semua pihak yang berstatus ahli waris wajib dilibatkan dalam setiap proses pengalihan haknya.
Mengenai mekanisme pembagian harta Wati mengaku belum bisa memberikan rincian pasti. "Saya belum bisa memastikan apakah akan dibagi rata atau bagaimana. Kita harus tunggu dulu apakah ada objek waris yang teridentifikasi jelas" jelasnya.
Wati menekankan bahwa sejak awal tujuan utama Teddy Pardiyana bukanlah mengejar harta peninggalan. Fokus utamanya adalah mendapatkan kepastian hukum terkait status dirinya dan putrinya Bintang sebagai ahli waris yang sah.
Langkah hukum ini diambil karena sebelumnya pernah ada upaya penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Cikarang pada akhir 2024. Dalam permohonan tersebut nama Teddy dan Bintang tidak dicantumkan sebagai ahli waris. "Ini akar masalahnya. Kang Teddy khawatir akan ada upaya serupa di masa mendatang yang mencoba mengesampingkan haknya dan Bintang" ungkap Wati. Ia menambahkan permohonan awal itu akhirnya dicabut karena dianggap tidak lengkap atau kurang pihak. "Dari dokumen yang saya lihat pemohonnya adalah Kang Sule" imbuhnya.
Wati juga mempertanyakan kehadiran nama Sule dalam permohonan tersebut. "Sule seharusnya berstatus mantan suami bukan ahli waris. Namun di sana ia ingin ditetapkan sebagai ahli waris. Ini yang membuat kami khawatir sejak awal" jelasnya.
Oleh karena itu tim kuasa hukum Teddy hanya fokus pada penetapan status ahli waris dan tidak menyertakan permohonan terkait objek warisan. "Kami hanya mengajukan penetapan ahli waris. Soal aset warisan kami sendiri belum tahu pasti apa saja yang ada" kata Wati. Ia mengakui hingga saat ini pihaknya belum memiliki daftar pasti aset milik mendiang Lina Jubaedah.
Meskipun kini Teddy dan Bintang telah diakui sebagai ahli waris Wati menegaskan kembali bahwa prioritas kliennya adalah legalitas dan kepastian hukum bukan semata-mata memperebutkan harta peninggalan.






