deteksinews.co.id – Drama persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama dokter kecantikan Richard Lee memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap pembuktian setelah menolak keberatan pihak terdakwa. Namun Richard Lee tak gentar justru semakin yakin bisa mematahkan semua tuduhan jaksa dengan bukti-bukti tak terbantahkan.
Sang dokter dan tim kuasa hukumnya menyatakan kesiapan penuh untuk membongkar kebenaran di persidangan selanjutnya. Mereka mengklaim telah memegang kartu AS berupa bukti-bukti konkret yang membuktikan Richard Lee tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan pada tanggal-tanggal krusial dalam dakwaan.

Fokus utama pembelaan Richard Lee terletak pada alibi keberadaannya pada tanggal 12 dan 23 Oktober 2024. Dakwaan menyebutkan pada tanggal tersebut terjadi praktik produksi dan pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Tangerang. Namun tim hukum Richard Lee menepis tegas narasi tersebut dengan data perjalanan luar negeri yang tak bisa dibantah.
"Kami nanti akan membuktikan bahwa pada tanggal 12 Oktober tahun 2024 tersebut beliau sedang berada di Singapura. Dokter Richard dituduhkan untuk memproduksi dan mengedarkan di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang kami akan buktikan itu tidak terjadi" tegas kuasa hukum Richard Lee Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang Selasa 14 Juli 2026.
Selain alibi perjalanan ke Singapura pihak Richard Lee juga menyoroti aktivitas pada tanggal 23 Oktober 2024. Pada tanggal tersebut suami Reni Effendi itu diklaim sedang menjalani syuting dan melakukan siniar sehingga sangat tidak memungkinkan baginya untuk melakukan tindakan ilegal sebagaimana isi dakwaan jaksa.
"Bertepatan juga dengan tanggal 23 itu beliau ada di Jakarta dan sedang podcast dengan salah satu calon Gubernur DKI Jakarta. Jadi apa yang dituduhkan menurut kami ini tidak terjadi. Dokter Richard Lee tidak sedang memproduksi atau mengedarkan apa yang dituduhkan tersebut" jelas Faizal Hafied.
Di sisi lain Richard Lee secara pribadi menyampaikan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Meskipun kondisi kesehatannya sempat dikabarkan menurun di tahanan ia memastikan akan mengikuti setiap jadwal persidangan demi meluruskan persoalan produk perawatan kulit miliknya yang dipersoalkan oleh pelapor.
"Saya ikut dan siap menjelaskan dan membuktikan apa adanya semuanya terang benderang. Saya tidak lari Yang Mulia. Yang Mulia mau sidang setiap hari saya siap datang setiap hari" ujar Richard Lee.
Persidangan akan memasuki babak baru pada Kamis 23 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Tim kuasa hukum Richard Lee meyakini dengan bukti perjalanan dan dokumentasi kegiatan yang mereka miliki dakwaan jaksa akan gugur karena tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Persidangan ini merupakan buntut dari laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif terhadap Richard Lee terkait produk perawatan kulit White Tomato dan DNA Salmon. Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan memberikan informasi label yang tidak akurat kepada masyarakat.






