deteksinews.co.id – Drama persidangan Richard Lee kembali menyita perhatian publik, terutama setelah Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) menanggapi keras klaim darurat medis yang dilontarkan sang terdakwa. Doktif secara terang-terangan menunjukkan kekesalannya, menilai upaya Richard Lee yang mengaku pingsan di dalam rutan hanyalah taktik licik demi mendapatkan status tahanan kota.
Bagi Doktif, keluhan kesehatan tersebut tak lebih dari sebuah sandiwara yang dirancang untuk mengelak dari jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan. "Agak lucu ya, terdakwa DRL begitu ngotot meminta tahanan kota. Kondisinya terlihat sangat sehat, lalu tiba-tiba pingsan. Apakah pingsan itu benar-benar menunjukkan kegawatdaruratan medis?" ujar Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, baru-baru ini.

Sebagai sesama profesional medis, Doktif menilai alasan yang diajukan pihak Richard Lee sama sekali tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa pengadilan tidak perlu mengabulkan permohonan rawat inap atau pengalihan penahanan, sebab Richard Lee tampak bugar dan prima untuk menjalani seluruh proses persidangan. "Kami sebagai dokter tentu saja tertawa melihatnya. Tidak ada kegawatdaruratan medis yang mengharuskan tahanan kota atau rawat inap. Sama sekali tidak perlu," tegas Doktif.
Doktif juga membeberkan dugaan perilaku manipulatif Richard Lee saat menghadapi proses hukum di tingkat penyidikan. Menurutnya, suami Reni Effendi itu pernah menunjukkan gejala sakit mendadak, seperti pura-pura menggigil, ketika akan dijebloskan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya. Trik ini diduga digunakan untuk mengulur waktu dan menunda proses hukum. "Beliau sempat berpura-pura sakit, menggigil di ruang pemeriksaan saat akan dibawa ke tahanan. Diberi selimut, tapi itu cukup menjadi petunjuk bahwa sebenarnya dia tidak sakit," ungkapnya.
Lebih lanjut, Doktif memperingatkan Richard Lee agar tidak lagi menggunakan muslihat dalam persidangan berikutnya. Ia menekankan bahwa dampak buruk akibat produk yang dipermasalahkan sangat besar bagi masyarakat, sehingga proses hukum harus berjalan seadil-adilnya tanpa hambatan drama. "Maling itu tidak ada yang mau mengaku. Kita akan lakukan pembuktian di persidangan nanti. Majelis Hakim pasti akan melihat bagaimana seorang terdakwa DRL akan mengelak dengan berbagai caranya," pungkas Doktif.
Richard Lee sendiri saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus peredaran produk White Tomato dan DNA Salmon yang diduga tidak memenuhi standar keamanan dan label. Kasus ini terungkap berkat uji laboratorium yang dilakukan Doktif, yang kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian. Richard Lee dijerat Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan kini mendekam sebagai tahanan di Lapas Pemuda Tangerang.






