deteksinews.co.id – Sidang Peninjauan Kembali kasus Nikita Mirzani semakin memanas seorang pakar hukum ITE terkemuka Henri Subiakto membuat pernyataan mengejutkan vonis yang menjerat sang aktris disebutnya sebuah kekeliruan besar dalam penerapan hukum
Henri Subiakto mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika itu menegaskan Pasal 27B Undang-Undang ITE tentang pemerasan dan pengancaman tidak tepat diterapkan pada Nikita Mirzani menurutnya unsur pidana dalam pasal tersebut tidak terpenuhi jika melihat fakta-fakta yang ada Ia juga menyoroti bukti elektronik yang digunakan dianggap tidak valid karena hanya berupa tangkapan layar bukan berasal dari perangkat asli Nikita Mirzani

Lebih lanjut Henri menjelaskan pasal pemerasan itu mensyaratkan adanya ancaman nyata paksaan serta upaya mendapatkan keuntungan finansial atau barang namun semua itu tidak ditemukan dalam pengamatannya terhadap kasus ini ia justru melihatnya sebagai kesalahpahaman selebriti yang merasa berhak atas honor endorsement
Kehadiran Henri di persidangan bukan tanpa alasan ia merasa memiliki tanggung jawab moral sebagai salah satu perumus Undang-Undang ITE sejak tahun 2007 ia tidak ingin aturan tersebut disalahgunakan atau ditafsirkan keliru dalam praktiknya di lapangan Ia menegaskan tidak memihak siapapun melainkan hanya menjalankan tanggung jawabnya
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys Nikita Mirzani dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang setelah melalui berbagai tingkatan pengadilan ia divonis 6 tahun penjara kini lewat Peninjauan Kembali Nikita Mirzani berjuang membuktikan adanya kekhilafan hakim dan kesalahan penerapan hukum






