Deteksi News – Kabar mengejutkan kembali menyelimuti jagat hiburan Tanah Air, khususnya bagi para pengikut setia drama hukum selebriti. Nikita Mirzani, sosok kontroversial yang tak pernah luput dari sorotan, harus kembali menelan pil pahit. Gugatan perbuatan melawan hukum senilai fantastis Rp 244 miliar yang ia ajukan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys, dikabarkan telah ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebuah pukulan telak di tengah masa-masa sulitnya saat ini.
Ini bukan kali pertama Nikita Mirzani dan Reza Gladys berseteru di meja hijau. Perseteruan mereka bak sinetron panjang yang tak berujung, diwarnai dengan tarik ulur gugatan dan angka-angka fantastis. Sebelumnya, Nikita sempat melayangkan gugatan wanprestasi pada 16 Mei 2025 dengan nilai Rp 103 miliar, namun gugatan tersebut dicabut pada Juli 2025 dengan alasan fokus pada kasus pidana yang tengah dihadapinya. Tak berhenti di situ, drama berlanjut dengan gugatan wanprestasi lagi pada 10 September 2025 senilai Rp 114 miliar, lengkap dengan permohonan sita aset rumah Reza Gladys di Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, lagi-lagi gugatan itu berakhir dengan pencabutan.

Puncaknya, pada 19 September 2025, Nikita Mirzani kembali menggugat Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, kali ini dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Nilai gugatan pun melonjak drastis hingga Rp 244 miliar. Rinciannya tak main-main: kerugian materiil Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian immateriil yang mencapai angka fantastis Rp 200 miliar. Menurut pihak Nikita Mirzani, perkara ini bermula dari kesepakatan lisan dan elektronik yang kemudian dibatalkan secara sepihak. "Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatannya secara lisan dan elektronik. Ini perjanjian, tapi tiba-tiba dibatalkan," ungkap Marulitua Sianturi, kuasa hukum Nikita, kala itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum ini digelar pada 8 Oktober 2025. Upaya mediasi antara kedua belah pihak sempat dilakukan, namun sayangnya menemui jalan buntu. Kini, kabar putusan telah berhembus kencang. Pihak Reza Gladys mengklaim kemenangan mutlak atas gugatan yang dilayangkan Nikita Mirzani. "Pada prinsipnya kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara. Tapi kemudian yang pasti adalah tim kami dari Jakarta tadi menyampaikan bahwa gugatan penggugat konvensi itu ditolak keseluruhan," jelas Julianus, pengacara Reza Gladys, dalam wawancara via Zoom pada Rabu (3/6/2026).
Tak hanya gugatan utama Nikita yang ditolak, Julianus juga menyampaikan kabar baik bagi kliennya. Gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan oleh Reza Gladys dan Attaubah Mufid justru dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. "Dan kemudian gugatan rekonvensi, ya dalam hal ini kami dari tergugat dalam konvensi, dan gugatan rekonvensi kami diterima sebagian. Jadi pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik dokter Reza Gladys dan dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," imbuhnya dengan nada puas. Pihak Reza Gladys memang sedari awal telah meyakini bahwa gugatan Nikita Mirzani tidak akan berbuah hasil.
Kekalahan ini menambah daftar panjang cobaan yang harus dihadapi Nikita Mirzani. Saat ini, ia diketahui masih menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Nikita divonis bersalah atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, kasus yang ironisnya menjadi akar dari berbagai perseteruan hukum ini. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahkan memperberat vonisnya menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan. Sebuah perjalanan hidup yang penuh liku, di mana satu kasus hukum seolah memicu rentetan kasus lainnya, menyisakan pertanyaan besar tentang akhir dari saga ini.






