Skandal CPNS Bodong: Nia Daniaty Terlilit Utang Miliaran!

Celina

Celina

Skandal CPNS Bodong: Nia Daniaty Terlilit Utang Miliaran!

Deteksi News – Kasus CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania, putri penyanyi lawas Nia Daniaty, kembali mencuat. Kerugian fantastis mencapai Rp 8,1 miliar yang diderita ratusan korban hingga kini belum menemui titik terang. Para korban, yang sebagian besar terjerat pinjaman demi impian menjadi PNS, kini hidup dalam tekanan berat.

Agustin, juru bicara korban, mengungkapkan pilunya nasib mereka. Banyak yang terpaksa menggadaikan aset berharga seperti BPKB dan sertifikat rumah demi menyetor uang kepada Olivia. "Bukannya kita gak ikhlas, tapi kan kita menanggung beban. Kita harus tetap bayar cicilan, bayar utang. Sementara buat kehidupan saja sudah sulit," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Skandal CPNS Bodong: Nia Daniaty Terlilit Utang Miliaran!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ironisnya, ada korban yang rela meninggalkan pekerjaan tetap demi mengejar impian menjadi PNS. "Ada yang pegawai bank, padahal dia sudah bukan kontrak lagi, sudah pegawai tetap. Tapi karena siapa sih yang tidak mau ikut PNS ya, sampai akhirnya keluar. Disuruh keluar dengan alasan SK sudah turun," ungkap Agustin.

Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dampak psikologis yang ditimbulkan pun tak main-main. Agustin bahkan menyebut ada orang tua korban yang meninggal dunia akibat depresi dan tekanan utang. "Ada yang depresi, ada yang masuk rumah sakit jiwa, sudah gak mau ketemu orang lagi. Kebanyakan yang meninggal itu orang tuanya, karena orang tua yang menanggung hutang dan cicilan," tuturnya.

Nia Daniaty sendiri sempat menawarkan uang sebesar Rp 500 juta sebagai ganti rugi. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh para korban karena dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami. "Itu dua tahun lalu. Kita tolak karena memang gak sebanding dong gitu loh," tegas Odie Hudiyanto, kuasa hukum korban.

Odie menambahkan, tawaran tersebut bahkan belum terealisasi hingga saat ini. "Baru menawarkan melalui kuasa hukumnya. Beliau mau membayar sejumlah Rp 500 juta. Ya kami korban ya tidak mau lah. Uang Rp 500 kita mau baginya gimana? Korbannya kan Rp 8,1 miliar sejumlah 179 orang. Gimana kita mau bagi? Ya mungkin kalau Rp 5 miliar kali masih masuk akal, ini Rp 500 juta," jelasnya.

Seperti yang dilansir dari deteksinews.co.id, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban. Sementara itu, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan CPNS bodong ini.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar