Deteksi News – Drama perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys memasuki babak baru. Sidang gugatan Rp200 miliar yang diajukan Nikita kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pihak Reza Gladys justru merasa di atas angin dan menyindir bukti-bukti yang diajukan Nikita.
Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum dan Surya Bakti Batubara, dengan nada meremehkan menyebut bukti-bukti Nikita sebagai "blunder" yang memperlemah gugatan. Mereka mempertanyakan tidak adanya perjanjian tertulis dalam kerjasama dengan Reza Gladys, padahal kerjasama besar biasanya memiliki bukti tertulis.

"Mereka sendiri yang menjebloskan diri mereka ke dalam kasus ini," ujar Robert Par Uhum, usai persidangan, Rabu (11/2/2026).
Tak hanya itu, kualitas bukti yang diserahkan juga menjadi bahan sindiran. Pihak Reza Gladys menyebut bukti tersebut hanya berupa fotokopi dari fotokopi, yang dinilai tidak layak untuk mendukung gugatan senilai Rp200 miliar.
"Yang bikin kami lucu itu adalah bahwa dengan ‘copy-copy-copy-copy-copy’ aja mereka menggugat Rp 200 M," sindir Robert Par Uhum.
Menanggapi ancaman Nikita yang akan membawa satu kontainer bukti, Robert Par menyebut kuantitas tidak akan berarti jika kualitasnya hanya berupa fotokopi. Surya Bakti Batubara menambahkan, hakim akan dengan mudah menilai keabsahan bukti-bukti tanpa dokumen asli.
"Gampang buat majelis hakim menilainya," pungkas Surya Bakti Batubara.
Sidang akan dilanjutkan pada 24 Februari 2026 dengan agenda penambahan bukti dari pihak Nikita Mirzani. Mampukah Nikita membalikkan keadaan? Kita tunggu saja kelanjutan dramanya di deteksinews.co.id!






