Deteksi News – Jagat hiburan kembali dihebohkan dengan drama persidangan yang menyeret nama aktor tampan Adly Fairuz. Kasus dugaan penipuan pencatutan nama untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memasuki babak baru yang penuh intrik. Bukan hanya ketidakhadiran sang artis yang jadi sorotan, namun kini legalitas kuasa hukumnya pun dipertanyakan oleh majelis hakim, membuat publik bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang mewakili Adly Fairuz?
Sidang gugatan wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar yang diajukan oleh Dr. Farly Lumopa terhadap Adly Fairuz ini kembali digelar pada Kamis (15/1/2026). Ini adalah sidang kedua, dan lagi-lagi, Adly Fairuz bersama para tergugat lainnya absen. Bahkan, media pun tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang, menambah kesan misterius pada jalannya persidangan.

Cynthia Olivia, kuasa hukum penggugat, mengungkapkan keheranan majelis hakim. "Majelis hakim masih melihat tidak adanya kehadiran dari para tergugat. Dalam hal ini tergugat satu dan tergugat dua, yaitu Adly Fairuz, tidak hadir. Para turut tergugat juga tidak hadir," jelas Cynthia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Yang lebih mengejutkan, lanjut Cynthia, adalah pertanyaan hakim mengenai identitas dan legalitas kuasa hukum yang selama ini santer disebut-sebut mewakili Adly Fairuz di berbagai media. "Nama yang santer di media itu tidak diketahui oleh majelis hakim. Jadi apa pun pernyataan mereka tidak menunjukkan bahwa dia adalah kuasa dari Adly Fairuz karena tidak ada surat kuasa yang jelas," tegasnya, seolah ada "pengacara bayangan" yang bergentayangan.
Senada dengan Cynthia, Meisya Daryanti, kuasa hukum penggugat lainnya, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. "Kecewa ya pasti. Tapi kita tunggu dua minggu ke depan. Kita masih menunggu niat baik dari para tergugat, terutama AF, dan pihak yang mengaku sebagai kuasa hukumnya. Tanpa surat kuasa, kita tidak bisa memastikan itu benar kuasa dari AF," ujar Meisya. Ia berharap Adly Fairuz segera menunjukkan itikad baik, mengingat kesempatan mediasi masih terbuka lebar hingga proses selanjutnya dilakukan oleh majelis hakim.
Dr. Farly Lumopa sendiri, sang penggugat, memperkuat pernyataan kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa sejak sidang pertama, tidak ada satu pun kuasa hukum tergugat yang hadir secara resmi di persidangan. "Nama yang beredar di media sebagai kuasa hukum itu tidak terdaftar di gugatan. Hakim pun tidak tahu," kata Farly, seolah mengonfirmasi kebingungan di ruang sidang.
Bukan hanya drama perdata, Farly juga mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki dimensi pidana. "Laporan pidana sudah berjalan dan sudah naik ke penyidikan di Polres Jakarta Timur. Tapi itu ditangani oleh kuasa hukum pidana, jadi kami tidak ingin mencampuri ranah tersebut," jelas Farly, mengindikasikan bahwa Adly Fairuz mungkin menghadapi dua front hukum sekaligus.
Sebagai kilas balik, Adly Fairuz digugat secara perdata karena diduga terlibat dalam penipuan pengurusan masuk Akpol. Ia disebut-sebut menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan imbalan fantastis, mencapai Rp 3,65 miliar. Namun, janji itu tak terwujud, dan meskipun ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai perjanjian. Inilah yang memicu gugatan perdata dengan nilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 29 Januari 2026. Publik menanti, apakah Adly Fairuz akan hadir, atau setidaknya, akan ada kuasa hukum resmi yang muncul untuk menjawab kebingungan majelis hakim dan mengakhiri misteri "pengacara gaib" ini. Drama hukum sang selebriti tampaknya masih akan terus bergulir, dengan intrik yang semakin memanas.






