Skandal Vadel Badjideh! Pengacara Ungkap Fakta Mencengangkan di Persidangan

Celina

Skandal Vadel Badjideh! Pengacara Ungkap Fakta Mencengangkan di Persidangan

Deteksi News Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, angkat bicara mengenai putusan hakim dalam kasus yang melibatkan kliennya. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan putusan yang dijatuhkan. Menurutnya, majelis hakim kurang cermat dalam menelaah kronologi kejadian yang sebenarnya.

Oya Abdul Malik menyoroti perbedaan antara keterangan medis dan perhitungan waktu kehamilan dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Vadel Badjideh. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin janin bisa berkembang sebesar boneka dalam waktu satu bulan, seperti yang disebutkan dalam persidangan.

Skandal Vadel Badjideh! Pengacara Ungkap Fakta Mencengangkan di Persidangan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Majelis menyampaikan, katanya aborsi pertama bulan Mei, pendarahan. Bulan Juni, keluar janin sebesar boneka sudah utuh. Mungkin gak satu bulan udah segede gini?" ujar Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (6/10/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tindakan aborsi hanya dilakukan sekali, bukan berkali-kali seperti yang diberitakan. Upaya awal yang disebut sebagai pendarahan ternyata gagal menggugurkan janin, sehingga bayi terus berkembang hingga akhirnya keluar di bulan Juni.

Oya juga menyinggung keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, usia janin yang diperkirakan sekitar 26 hingga 28 minggu justru memperkuat argumennya bahwa waktu kehamilan tidak sesuai dengan dugaan yang diarahkan kepada Vadel Badjideh.

"Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa? (Januari)," jelas Oya Abdul Malik.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa LM baru datang ke Indonesia pada bulan Maret. Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam memutus perkara, mengingat kronologi kejadian yang ada.

Meskipun demikian, Oya Abdul Malik tidak membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh Vadel Badjideh. Ia mengakui adanya hubungan antara kedua belah pihak, namun menilai bahwa tanggung jawab atas kehamilan dan aborsi tidak sepenuhnya berada di pundak kliennya.

"Saya tidak membenarkan apa yang Vadel lakukan. Persetubuhannya iya terjadi. Makanya saya bilang, hukum lah sesuai porsinya. Urusan dia aborsi dan dia hamil, kan bukan urusannya Vadel. Kenapa jadi semua Vadel harus nanggung?" tegasnya.

Oya Abdul Malik menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai kurang teliti dalam membaca fakta hukum. Hal ini menyebabkan keputusan yang diambil tidak sesuai dengan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

"Sehingga memburamkan fakta persidangan. Semuanya jelas kok. Kan dibacain sama beliau. Beliau yang bacain, beliau yang mutusin," pungkasnya. Kasus ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, dan banyak yang menantikan perkembangan selanjutnya.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar