Ruben Onsu Tolak Mediasi di Luar Pengadilan

Celina

Celina

Ruben Onsu Tolak Mediasi di Luar Pengadilan

deteksinews.co.id – Aktor dan presenter kondang Ruben Onsu kini memilih jalur pengadilan untuk memperjuangkan hak asuh anak-anaknya. Keputusan ini sekaligus menepis segala kemungkinan mediasi di luar persidangan, ditegaskan oleh kuasa hukumnya Minola Sebayang.

Minola mengungkapkan bahwa upaya damai secara kekeluargaan sebetulnya sudah pernah diusahakan. Namun, kesepakatan penting yang tertuang dalam Akta 39 ternyata tak pernah direalisasikan, memaksa Ruben mengambil langkah hukum.

Ruben Onsu Tolak Mediasi di Luar Pengadilan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Untuk apa lagi kita berharap mediasi di luar pengadilan jika gugatan sudah dilayangkan?" tanya Minola retoris. Ia menegaskan bahwa mediasi di luar persidangan sudah pernah dilakukan dan menghasilkan Akta 39, namun tanpa hasil nyata.

Seharusnya, Akta 39 menjadi landasan penyelesaian masalah di antara kedua belah pihak. "Andai saja kesepakatan itu dijalankan, persoalan ini tidak akan sampai ke meja hijau," imbuh Minola, menjelaskan alasan utama gugatan hak asuh anak diajukan.

Dengan gugatan yang sudah resmi terdaftar, tim kuasa hukum Ruben Onsu siap mengikuti setiap tahapan hukum. Kesempatan mediasi memang masih terbuka, namun kali ini akan berlangsung di bawah pengawasan ketat pengadilan, sebagai bagian dari proses persidangan.

Minola menjelaskan, sidang perdana hanya akan berfokus pada pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak yang berperkara. Ia juga menegaskan bahwa Ruben Onsu tidak wajib hadir secara langsung pada agenda awal ini. Kehadiran kuasa hukum dianggap sudah memadai untuk mewakili klien.

Sidang perdana gugatan hak asuh anak Ruben Onsu melawan Sarwendah dijadwalkan pada 15 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda awal ini belum akan menyentuh tahap mediasi apalagi pembuktian.

"Sidang pertama murni memeriksa legal standing kedua belah pihak," kata Minola, meluruskan spekulasi bahwa 15 Juli adalah sidang mediasi. Jika legal standing tidak bermasalah, barulah majelis hakim akan melanjutkan perkara ke tahap mediasi.

Minola memastikan timnya telah menyiapkan bukti kuat sebagai dasar gugatan. Namun, bukti-bukti ini belum akan dibuka pada sidang perdana, mengingat tahap pembuktian memiliki jadwal tersendiri. Ia kembali menekankan kegagalan Akta 39, kesepakatan notaris yang seharusnya mengatur hak pasca-perceraian, namun tak pernah terealisasi.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar