Nyai Meradang! Jaksa Dendam? Tuntutan 11 Tahun Ngawur!

Celina

Celina

Nyai Meradang! Jaksa Dendam? Tuntutan 11 Tahun Ngawur!

Deteksi News – Drama persidangan Nikita Mirzani memasuki babak baru yang makin panas! Dalam pledoinya, Nyai, sapaan akrabnya, blak-blakan menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpan dendam pribadi padanya. Tudingan pedas ini dilontarkan terkait tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys yang dianggapnya tidak adil dan penuh rekayasa.

Nikita Mirzani dengan lantang menolak dasar hukum tuntutan yang ia hadapi. "Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

 Nyai Meradang! Jaksa Dendam? Tuntutan 11 Tahun Ngawur!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tak hanya itu, Nyai juga mengungkapkan pengakuan mengejutkan tentang ancaman verbal yang diterimanya langsung dari salah seorang JPU di ruang sidang. Ia menirukan ucapan JPU yang dianggapnya sebagai bentuk intimidasi, "’Oh melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya’," ungkap Nikita, geram.

Menurutnya, sikap JPU ini menunjukkan bahwa proses hukum yang seharusnya menjunjung tinggi kebenaran, justru tercemar oleh kesewenang-wenangan. Nikita merasa bahwa perdebatan di persidangan yang seharusnya menjadi ajang mencari keadilan, malah dianggap sebagai bentuk perlawanan yang tidak sopan oleh pihak JPU.

"Saya katakan di sini, saya bukan seperti orang lain yang bisa diatur-atur oleh jaksa dan saya juga bukan orang yang bisa mengikuti apa keinginan jaksa," tegasnya, menunjukkan keteguhan hatinya.

Dengan adanya dugaan ancaman ini, Nikita Mirzani memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. "Berdasarkan hal itu, terbukti tuntutan jaksa penuntut umum merupakan tuntutan yang tidak benar, tidak berdasar hukum, sehingga haruslah ditolak oleh Bapak Hakim yang mulia," pungkasnya.

Seperti yang dilansir dari Deteksi News, agenda selanjutnya adalah replik dari JPU pada 20 Oktober 2025, disusul duplik dari pihak Nikita Mirzani pada 23 Oktober 2025. Putusan dari Majelis Hakim untuk kasus yang penuh drama ini rencananya akan dibacakan pada 28 Oktober 2025. Kita tunggu saja kelanjutan kisah Nyai ini!

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar