Deteksi News – Sidang kasus dugaan pengancaman dan TPPU yang menyeret nama Nikita Mirzani kembali memanas. Kali ini, Nyai, sapaan akrab Nikita, terlibat adu argumen sengit dengan saksi ahli linguistik, Makyun Subuki, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Awalnya, Nikita mencoba menguji pendapat ahli terkait kebebasan berbicara di ruang publik. Ia bertanya apakah menyuarakan kebenaran tentang produk berbahaya di media sosial bisa dikategorikan sebagai pengancaman.

"Apakah jika ada seseorang yang menyuarakan suatu kebenaran dalam ruang publik atau media sosial mengenai suatu produk yang terbukti overclaim dan berbahaya, dapat dikategorikan dengan kata-kata pengancaman sebagaimana pemahaman ahli?" tanya Nikita.
Namun, Makyun Subuki menjelaskan bahwa ancaman bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan tindakan mendesak seseorang dengan iming-iming atau ancaman. Ia mencontohkan kalimat seperti, "Kalau tidak mau, saya bongkar rahasianya soal produk overclaim," sebagai indikasi pengancaman.
"Jadi ancamannya itu bukan membicarakan itu di depan umum, tapi ancamannya itu adalah Anda mengancam itu, gitu ya, menggunakan itu untuk menakut-nakuti orang lain. Pengancamannya itu adalah Anda menggunakan itu untuk mengambil keuntungan," tegas Makyun.
Mendengar pernyataan itu, Nikita langsung menimpali dengan nada tinggi. Ia mempertanyakan dasar kesimpulan ahli yang menganggap hal itu sebagai ancaman. "Anda tahu dari mana kalau dia diancam? Melalui pernyataan Anda?" sergahnya.
Makyun kemudian merujuk pada contoh pernyataan yang ia pahami dari berkas penyidikan, "Anda kan bilang, ‘Kalau Anda tidak kasih uang saya Rp 5 miliar…’," Namun, Nikita langsung membantah dan menegaskan tidak pernah mengucapkan hal tersebut.
"Salah. Anda berarti tidak baca BAP. Saya tidak pernah bicara seperti itu. Itu Mail, itu Mail, ya kan. Tadi Anda bilang, ‘Anda, Anda’. Tahu dari mana itu atas permintaan saya?" tegas Nikita.
Meskipun demikian, Makyun tetap berpegang pada sumber yang ia baca, yaitu dokumen penyidikan yang berisi percakapan antara Nikita dengan Mail, serta Mail dengan Reza. Ia menyimpulkan bahwa ada indikasi pengancaman berdasarkan percakapan tersebut. Perseteruan Nikita dan saksi ahli ini semakin menambah panas jalannya persidangan dan membuat publik penasaran dengan kelanjutan kasus ini. Apakah Nikita Mirzani akan terbukti bersalah melakukan pengancaman? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya di deteksinews.co.id.






