Nikita Mirzani Dituduh Suap Hakim Rp4 Miliar Kuasa Hukum Buka Suara

Celina

Celina

Nikita Mirzani Dituduh Suap Hakim Rp4 Miliar Kuasa Hukum Buka Suara

deteksinews.co.id – Jakarta Tim kuasa hukum selebriti Nikita Mirzani menampik tegas tudingan miring yang menyebut kliennya menyuap hakim senilai Rp4 miliar. Isu panas ini mencuat setelah pihak pengacara Reza Gladys mengklaim memiliki rekaman suara yang diduga berisi upaya pengondisian perkara untuk memenangkan kasus.

Usman Lawara perwakilan kuasa hukum Nikita Mirzani menilai tuduhan itu jauh dari nalar jika melihat fakta putusan hukum yang diterima kliennya. Menurutnya mustahil seorang terdakwa menggelontorkan uang miliaran rupiah untuk suap namun justru vonisnya diperberat di tingkat banding dan permohonan kasasinya ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung.

Nikita Mirzani Dituduh Suap Hakim Rp4 Miliar Kuasa Hukum Buka Suara
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Logikanya harus jalan. Kalau memang ada suap Nikita pasti dibebaskan di tingkat Kasasi atau setidaknya hukumannya diringankan. Tapi kenyataannya putusan Kasasi justru menolak permohonan kami dan menguatkan vonis enam tahun penjara. Isu suap ini sungguh tidak berdasar" tegas Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 8 Juli 2026.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan keaslian rekaman suara yang beredar liar di jagat maya dan sejumlah akun gosip. Usman Lawara menegaskan narasi suap Rp4 miliar tersebut merupakan fitnah keji yang bertujuan menjatuhkan nama baik Nikita Mirzani serta tim pengacaranya di tengah perjuangan hukum Peninjauan Kembali (PK) yang sedang bergulir.

"Jika benar ada niat menyuap hakim minimal hukuman dari enam tahun itu turun ke lima atau empat tahun itu baru masuk akal secara logika. Sekarang posisi Nikita tetap dihukum enam tahun dan kasasinya ditolak karena dianggap tidak beralasan. Lalu di mana letak suap yang dituduhkan itu" ucap Usman Lawara mempertanyakan.

Nikita Mirzani sendiri disebut sudah mengetahui isu rekaman suara tersebut dan merasa sangat dirugikan. Aktris yang akrab disapa Nyai itu telah menginstruksikan tim kuasa hukumnya untuk menempuh jalur hukum tegas terhadap pengacara pelapor yang dianggap telah menyebarkan informasi bohong ke publik.

"Nikita sudah bilang ke kami untuk melaporkan balik pihak yang menyebarkan fitnah ini. Dia merasa difitnah karena tuduhan suap ini sangat serius. Kami akan segera melakukan tindakan hukum karena mereka menyebar dugaan tanpa pernah melakukan konfirmasi kebenaran audio tersebut kepada kami" tandas Usman Lawara.

Kasus ini berawal dari laporan pengusaha sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan pencucian uang. Nikita Mirzani dituduh mengancam akan menyebarkan ulasan negatif terkait produk milik pelapor dan meminta uang senilai Rp4 miliar.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas pelanggaran UU ITE namun dinyatakan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 6 tahun penjara setelah hakim banding menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan TPPU.

Upaya kasasi yang diajukan Nikita Mirzani ke Mahkamah Agung ditolak pada Maret 2026 yang membuat vonis 6 tahun tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Melalui memori PK Nikita Mirzani saat ini berjuang membuktikan adanya kekhilafan hakim dan pertentangan putusan dengan perkara asistennya Mail Syahputra yang divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar