Misteri CCTV dan Upaya Bela Mantan Sopir Inara

Celina

Celina

Misteri CCTV dan Upaya Bela Mantan Sopir Inara

Deteksinews.co.id – Dunia hukum tanah air kembali dihebohkan dengan drama yang melibatkan dugaan perselingkuhan dan akses ilegal rekaman CCTV. Kasus yang menyeret nama Inara Rusli dan mantan suaminya, Insanul Fahmi, kini memasuki babak baru. Wardatina Mawa, yang kini tengah berjuang menuntut keadilan, secara mengejutkan menyatakan dukungannya kepada Agung, mantan sopir pribadi Inara yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Agung saat ini tengah menghadapi jeratan hukum setelah penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka pada pertengahan Oktober 2026. Ia diduga melakukan akses ilegal terhadap rekaman CCTV di kediaman Inara. Namun, bagi Mawa, tindakan Agung bukanlah sebuah kejahatan murni, melainkan sebuah upaya untuk mengungkap kebenaran yang selama ini tertutup rapat.

Misteri CCTV dan Upaya Bela Mantan Sopir Inara
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Demi memperkuat posisi hukum Agung, Mawa melalui kuasa hukumnya, Denny SH, telah mengambil langkah strategis dengan melayangkan surat resmi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah ini dilakukan untuk meminta fatwa terkait etika dan hukum agama mengenai seseorang yang mengungkap bukti rekaman CCTV kepada istri yang diduga menjadi korban perselingkuhan.

"Kami ingin meminta pandangan dari MUI. Apakah benar atau salah tindakan seseorang yang mengungkapkan kebenaran melalui rekaman CCTV kepada pihak istri yang menjadi korban? Kami ingin tahu bagaimana fatwa MUI dalam situasi seperti ini," ujar Denny SH saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Selain meminta fatwa, pihak Mawa juga tengah mengupayakan penangguhan penahanan bagi Agung. Menariknya, upaya ini tidak hanya datang dari lingkaran hukum, tetapi juga mendapat dukungan dari rekan-rekan media yang mulai menggalang petisi agar Agung bisa mendapatkan keringanan status penahanan.

Mawa menegaskan bahwa seluruh langkah yang ia tempuh adalah bentuk ikhtiar untuk mencari keadilan yang hakiki. Ia tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada hukuman pidana bagi orang yang membantu mengungkap fakta. Ia bahkan telah mendatangi Komnas Perempuan sebagai langkah preventif agar tidak ada lagi perempuan lain yang mengalami nasib serupa di masa depan.

"Saya sudah menyurati MUI untuk mengeluarkan fatwa terkait kasus yang saya jalani ini. Saya juga sudah ke Komnas Perempuan supaya tidak ada lagi korban-korban selanjutnya yang merasakan apa yang saya alami," tegas Mawa dengan nada penuh harap.

Ia berharap negara memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang berani mengungkap kejahatan. Menurutnya, jika sebuah kejahatan telah terungkap, maka seharusnya ada perlindungan bagi pihak yang membantu proses pembuktian tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Inara Rusli pada November 2025 terkait dugaan akses ilegal rekaman pribadi. Di sisi lain, Mawa sendiri telah melaporkan Inara dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025 atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Hingga saat ini, rangkaian perkara tersebut masih terus bergulir di meja hijau. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat dipantau melalui deteksinews.co.id.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar