Deteksinews.co.id – Permintaan maaf terbuka yang telah disampaikan oleh YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal luas dengan nama Bigmo, ternyata tidak cukup untuk menghentikan langkah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkannya ke pihak berwajib. Bigmo kembali menjadi sorotan setelah konten siaran langsungnya yang menampilkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape menuai kecaman publik. Laporan resmi telah dilayangkan Komnas PA ke Polda Metro Jaya, menandai babak baru dalam kasus yang menghebohkan ini.
Laporan tersebut secara resmi terdaftar dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Meskipun Bigmo telah menyampaikan penyesalan atas tindakannya, Komnas PA berpendapat bahwa permintaan maaf tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan pandangan tersebut saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2026).

"Kami menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan. Namun, perlu diingat bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan aspek pidana dari perbuatan tersebut," ujar Agustinus Sirait. Ia juga menyoroti fakta bahwa tayangan kontroversial itu telah menyebar luas dan ditonton oleh banyak pihak, termasuk anak-anak. "Konten itu sudah viral dan sudah sempat ditonton oleh anak-anak, ini menjadi perhatian serius bagi kami," tambahnya.
Agustinus menjelaskan bahwa keputusan untuk tetap melaporkan Bigmo ke polisi merupakan bagian dari upaya Komnas PA untuk memberikan efek jera. Tindakan ini diharapkan tidak hanya menjadi pelajaran bagi Bigmo semata, tetapi juga bagi seluruh kreator konten di Indonesia agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap karya yang mereka produksi. "Ini adalah bentuk pembelajaran bagi kita semua, tidak hanya bagi kreator konten yang bersangkutan," tegasnya.
Kekhawatiran utama Komnas PA terletak pada potensi kontaminasi dan dampak psikologis yang mungkin dialami anak-anak yang telah menyaksikan konten tersebut. Agustinus mempertanyakan siapa yang dapat menjamin bahwa anak-anak tidak akan terpengaruh atau terkontaminasi oleh tayangan promosi vape yang melibatkan anak. "Dengan sekian banyak penayangan dan tingkat viralitasnya, bagaimana kita bisa memastikan anak-anak tidak terpengaruh?" tanyanya retoris.
Dari sisi hukum, Bidang Hukum Komnas Perlindungan Anak, Abilio Fernandes da Silva, menyatakan bahwa pelaporan ini adalah bentuk kepercayaan terhadap proses hukum yang harus ditempuh melalui institusi negara. Ia menekankan bahwa peluang perdamaian tidak menjadi fokus utama mengingat jejak digital dari konten tersebut sudah tersebar luas dan tidak dapat dihapus. "Jejak digital tidak akan bisa dihapus. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam membuat konten, terutama yang berpotensi memengaruhi tumbuh kembang anak di masa depan," pesan Abilio.
Komnas PA juga membuka kemungkinan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak yang terlibat dalam konten Bigmo. Agustinus Sirait menyebutkan bahwa pihaknya akan mendalami kondisi psikologis anak tersebut dan berencana melakukan asesmen. "Kami mungkin akan membantu melakukan asesmen psikisnya seperti apa. Kami juga akan berusaha mengunjungi anak yang ada di dalam konten itu untuk memberikan penanganan psikologis yang diperlukan," jelas Agustinus, menunjukkan komitmen Komnas PA terhadap kesejahteraan anak.
Terkait potensi keuntungan finansial yang diperoleh dari konten tersebut, Agustinus menyatakan bahwa hal itu akan menjadi materi yang disampaikan kepada penyidik untuk didalami lebih lanjut. Ia kembali mengingatkan para kreator konten agar tidak menjadikan anak sebagai objek atau bagian dari konten yang berpotensi merugikan. "Anak itu bukan properti, anak itu bukan konten. Jika ingin melibatkan anak, libatkanlah mereka dalam konten-konten yang bersifat mendidik dan mendukung tumbuh kembang mereka," pungkas Agustinus dengan tegas.






