Deteksinews.co.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) secara tegas menyatakan sikapnya terkait polemik hak asuh anak antara selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah. Lembaga ini menekankan bahwa di tengah perseteruan kedua orang tua, kepentingan serta perlindungan anak harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, mengungkapkan bahwa sengketa antara Ruben Onsu (disebut sebagai Bapak RO dalam pernyataannya) dan Sarwendah (Ibu S) telah menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir. Menurutnya, berbagai pernyataan, unggahan di media sosial, dan tanggapan yang terus bermunculan mengenai persoalan ini berpotensi besar menyeret anak-anak ke dalam sorotan publik yang tidak mereka inginkan.

"Dalam beberapa bulan belakangan, publik terus-menerus disuguhi drama sengketa hak asuh anak antara Bapak RO dan Ibu S. Setiap hari, ada saja unggahan baru, pernyataan, dan tanggapan yang muncul. Dan di tengah hiruk-pikuk itu, ada anak-anak yang tanpa pilihan ikut terseret dalam sorotan yang seharusnya tidak menjadi bagian dari dunia mereka," ujar Agustinus saat ditemui di kantornya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (30/9/2026).
Agustinus mengajak seluruh pihak yang terlibat dan juga masyarakat luas untuk sejenak menghentikan perdebatan dan melihat kembali persoalan ini dari perspektif anak-anak. "Kami ingin mengajak kita semua untuk berhenti sejenak dan merenung: Selama ini, sengketa ini sebenarnya membicarakan siapa? Kita ramai membicarakan ayah dan ibunya, tetapi siapa yang sesungguhnya membicarakan anak-anaknya?" tanyanya retoris.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak secara gamblang menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan. Pasal 14 undang-undang tersebut juga secara eksplisit menyatakan hak anak untuk tetap diasuh oleh kedua orang tuanya, bahkan jika kedua orang tua tersebut telah berpisah.
"Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Pasal 14 juga menegaskan bahwa anak berhak diasuh oleh kedua orang tuanya, walaupun kedua orang tuanya itu sudah berpisah," jelas Agustinus. Dalam kondisi perpisahan orang tua, anak tetap memiliki hak untuk bertemu dan menjalin hubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya. "Hak itu adalah milik anak, bukan milik salah satu orang tua," tegasnya.
Lebih lanjut, Agustinus membeberkan bahwa Komnas PA telah menerima pengaduan dari pihak yang disebut sebagai Ibu S. Pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penanganan awal terhadap kedua anak yang menjadi objek sengketa. "Seluruh informasi mengenai kondisi anak bersifat rahasia tentunya, dan tidak akan kami sampaikan pada publik maupun media," kata Agustinus, menjaga privasi anak-anak.
Agustinus juga menegaskan bahwa Komnas PA tidak memihak kepada salah satu orang tua dalam sengketa ini. Pihaknya berpihak pada anak. Ia juga mengingatkan bahwa penentuan hak asuh anak sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan. "Kami berpihak kepada anaknya. Maka, begitu kemarin laporan masuk kepada kita, kita langsung besoknya melakukan penanganan awal terhadap kedua anaknya. Penentuan hak asuh adalah kewenangan pengadilan tentunya, dan kami Komnas Perlindungan Anak sangat menghormati itu," pungkas Agustinus.
Ia mengimbau agar apabila terdapat kekhawatiran dari salah satu pihak, persoalan tersebut sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui jalur publikasi yang bisa memperkeruh suasana. "Pengadilan itu tidak pernah melihat siapa yang paling populer, siapa yang paling sering muncul di media, siapa yang paling keren, siapa yang paling punya duit untuk mengasuh anak. Tapi, siapa yang paling tepat untuk mengasuh anak," ujarnya, menekankan objektivitas hukum.
Komnas PA juga membuka pintu lebar bagi Ruben Onsu untuk memberikan keterangan terkait persoalan ini. Agustinus menegaskan bahwa pihaknya belum akan memberikan rekomendasi apa pun sebelum mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait. "Kami juga ingin mengundang Bapak RO untuk kami dengar keterangannya dengan kesungguhan yang sama sebagaimana kami telah mendengar dari Ibu S. Sebelum lembaga kami menyampaikan rekomendasi apa pun, pintu Komnas Perlindungan Anak terbuka secara lebar," tutup Agustinus.






