Kasus Kekerasan Seksual Betrand Peto Naik Sidik

Celina

Celina

Kasus Kekerasan Seksual Betrand Peto Naik Sidik

Deteksinews.co.id – Babak baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan Betrand Peto Putra Onsu alias Onyo kini memasuki fase yang lebih krusial. Penyidik dari Polda Metro Jaya secara resmi telah menaikkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan menuju tahap penyidikan. Langkah hukum ini menandakan bahwa kepolisian mulai bergerak lebih dalam untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan tersebut.

Kenaikan status perkara ini memicu spekulasi mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan analisisnya terkait perkembangan terbaru ini. Menurut Deolipa, peralihan dari penyelidikan ke penyidikan merupakan sinyal kuat bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup kuat untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kasus Kekerasan Seksual Betrand Peto Naik Sidik
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Deolipa menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dikantongi penyidik tidaklah main-main. Hal ini mencakup hasil visum korban, jejak komunikasi digital yang relevan, hingga hasil pemeriksaan psikologis dan forensik yang mendalam. "Tujuan akhir dari penyidikan adalah penetapan status tersangka terhadap pelaku. Jika statusnya sudah naik ke penyidikan, itu berarti bukti sudah mencukupi dan potensi adanya tersangka sangat besar. Kita hanya perlu menunggu proses hukum selanjutnya," ujar Deolipa saat memberikan keterangan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Deolipa menekankan bahwa dalam kasus yang berkaitan dengan TPKS, tidak ada ruang untuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau perdamaian di luar pengadilan. Hal ini berbeda dengan kasus pidana ringan lainnya yang memungkinkan mediasi. Karena sifatnya yang serius, peluang diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara sepihak dinilai sangat kecil. "Kasus TPKS tidak mengenal restorative justice. Jika sudah naik penyidikan, perkara ini akan terus bergulir hingga ke meja hijau atau persidangan setelah tersangka ditetapkan," tegasnya.

Di sisi lain, pihak Betrand Peto melalui kuasa hukumnya, Timoty Ezra, memberikan tanggapan yang cukup tenang terhadap perkembangan ini. Timoty menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik langkah kepolisian yang menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Baginya, tahap ini adalah momentum penting untuk menguji fakta-fakta hukum secara objektif dan transparan.

"Penyidikan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana, sesuai dengan amanat KUHAP. Kami melihat ini sebagai proses yang wajar," ungkap Timoty saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia juga menambahkan bahwa jika dalam proses penyidikan nantinya tidak ditemukan bukti yang kuat, maka secara hukum perkara tersebut wajib dihentikan melalui mekanisme gelar perkara yang sah. Timoty memastikan bahwa kliennya akan tetap bersikap kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian prosedur hukum yang berjalan.

Pihak Polda Metro Jaya sendiri telah mengonfirmasi bahwa peningkatan status penanganan kasus ini telah dilakukan sejak akhir Oktober. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait guna memastikan akurasi informasi sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar