deteksinews.co.id – Babak mediasi dalam sengketa perdata antara keluarga penyanyi Keisya Levronka melawan pihak Yayasan dan Universitas Tarumanagara Untar akhirnya menemui jalan buntu. Pertemuan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru-baru ini gagal mencapai kesepakatan. Ini berarti kasus gugatan senilai lebih dari Rp1 miliar tersebut kini siap berlanjut ke meja hijau.
Septian A Marbun selaku kuasa hukum keluarga Keisya Levronka mengungkapkan kekecewaannya. Pihak Untar disebut tidak menghadirkan perwakilan utama atau prinsipal dalam agenda mediasi. Selain itu, tidak ada tawaran penyelesaian yang diajukan oleh pihak tergugat. "Agenda mediasi seharusnya dihadiri prinsipal dari Untar namun mereka tidak hadir dan belum menawarkan apa pun. Responsnya sangat minim sehingga mediasi ini deadlock," jelas Septian.

Pihak keluarga Keisya sebelumnya telah memberikan tenggat waktu dua pekan kepada Untar untuk menghadirkan prinsipal. Namun kesempatan tersebut tidak berbuah manis. Dengan kegagalan mediasi ini, perkara akan melaju ke tahap persidangan. Keluarga Keisya menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi proses hukum dan membeberkan semua bukti di pengadilan. "Biarlah nanti kita beradu argumen di persidangan. Kami akan ajukan semua bukti-bukti biar kita lihat keputusan mana yang terbaik," tegas Septian.
Levi Leonita Davies ibunda Keisya Levronka menambahkan bahwa keluarga memilih untuk melanjutkan perkara ini ke persidangan setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum. "Kami dari pihak keluarga memutuskan untuk lanjut ke persidangan," kata Levi. Ia mengaku keluarga telah menanti penyelesaian kasus ini selama sekitar dua tahun dan siap mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas. "Menanti berapa lama pun kami siap," ujarnya.
Septian menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya iktikad baik dari pihak Untar kepada masyarakat. Ia menegaskan keluarga sejak awal telah menyiapkan amunisi bukti untuk menghadapi persidangan. "Jadi kalau mediasi gagal pun kami tetap senang. Kami siap menghadapi semua di persidangan," kata Septian. Ia juga mengecam sikap Untar dalam mediasi kali ini. Kehadiran tanpa respons maupun tawaran penyelesaian membuat keluarga mempertanyakan keseriusan pihak tergugat. "Hadir tapi tidak memberikan respons apa pun. Kami jadi bingung," keluhnya.
Septian menjelaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses sesuai koridor hukum yang berlaku. "Karena hukum acara kita sudah mengatur itu kami akan ikutin secara hukum saja. Kami menyerahkan ini semua ke hukum melalui hakim di pengadilan nanti," pungkasnya. Perkara ini berawal dari gugatan perdata yang dilayangkan Lexi Valleno Havlenda adik Keisya Levronka terhadap Yayasan dan Universitas Tarumanagara. Insiden ini dipicu oleh terjatuhnya adik Keisya Levronka dari ketinggian lantai enam kampus Untar saat sebuah kegiatan.






