Deteksi News – Freya Jayawardana, member JKT48 yang dikenal dengan senyum manisnya, ternyata menyimpan kekesalan mendalam. Ia resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang mencatut namanya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan yang diajukan pada 5 Februari 2025 lalu ini masih dalam tahap penyelidikan intensif.
AKBP Murodih, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, membenarkan adanya laporan dari Freya. "Benar, kami telah menerima laporan dari saudari RRFJ (Freya) terkait dugaan manipulasi data melalui media elektronik," ungkap Murodih saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula dari dugaan manipulasi data yang melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. TKP berada di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, dengan rentang waktu kejadian antara tahun 2022 hingga 2025.
"Objek perkara adalah postingan di media sosial yang menggunakan akun @groq dan @swap. Unggahan tersebut seolah-olah menampilkan Freya sebagai korban," jelas Murodih. Hal ini mengindikasikan adanya upaya memanipulasi identitas Freya melalui platform digital.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta di balik kasus ini. "Kami menduga telah terjadi tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang dilakukan oleh terlapor yang masih dalam penyelidikan," pungkas Murodih. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat maraknya penyalahgunaan AI yang dapat merugikan individu. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kasus yang menimpa Freya JKT48 ini, hanya di deteksinews.co.id!






