Deteksi News – Musisi legendaris Fariz RM kembali menghadapi babak baru dalam kasus dugaan narkobanya. Hari ini, Kamis (3/7/2025), sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Fariz RM. Kedatangan Fariz RM di pengadilan menjadi sorotan media.
Tepat pukul 13.45 WIB, Fariz RM tiba dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski dalam tekanan, musisi berusia 66 tahun itu tetap menunjukkan ketenangan dan keramahannya. Senyum khasnya mengembang saat menyapa awak media yang telah menunggunya. "Alhamdulillah sehat," ujarnya singkat sebelum memasuki ruang sidang.

Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, mengungkapkan harapannya agar kesaksian saksi yang dihadirkan dapat meringankan beban kliennya. "Saksi meringankan hari ini ya, semoga sidang lancar," kata Deolipa.
Seperti yang diketahui, Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Penangkapan tersebut berawal dari ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga milik Fariz RM.
Jaksa penuntut umum mendakwa Fariz RM dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkoba. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin.
Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun. Namun, dengan hadirnya saksi yang meringankan, Fariz RM berharap dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam peredaran narkoba seperti yang didakwakan. Apakah saksi kunci ini akan menjadi penyelamat bagi Fariz RM? Kita tunggu saja kelanjutan sidangnya di deteksinews.co.id.






