Fakta Mengejutkan Izin Edar Produk Dokter RL

Celina

Celina

Fakta Mengejutkan Izin Edar Produk Dokter RL

deteksinews.co.id – Sebuah fakta mengejutkan terungkap usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Doktif, pihak yang terlibat dalam kasus ini, membeberkan dugaan kejanggalan serius terkait nomor izin edar produk DNA Salmon milik dokter kecantikan Richard Lee. Doktif menyoroti adanya ketidaksesuaian yang mencurigakan, di mana satu produk yang sama disebut-sebut memiliki beberapa nomor BPOM berbeda.

Menurut Doktif, temuan ini sangat janggal. Bagaimana mungkin sebuah produk tunggal bisa terdaftar dengan empat nomor izin edar yang berbeda-beda. Lebih jauh, Doktif mengungkapkan bahwa salah satu nomor izin edar yang tertera pada produk tersebut justru tidak terdaftar atas nama pabrik milik Richard Lee sendiri. Nomor tersebut justru merujuk pada perusahaan lain, PT Neo Kosmetik Industri.

Fakta Mengejutkan Izin Edar Produk Dokter RL
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kondisi ini memperkuat dugaan praktik pengemasan ulang atau relabeling yang selama ini menjadi sorotan. Doktif menuding Richard Lee seolah-olah memproduksi barang tersebut secara mandiri di fasilitasnya, padahal faktanya diduga menggunakan izin edar yang seharusnya diperuntukkan bagi produk dari pabrik berbeda. Ini dinilai sebagai upaya untuk mengelabui konsumen.

"Nomor izin edar Bright Skin itu belakangnya 0051. Nah, di sini ada yang namanya 9716. Kalian tahu dari mana 9716? Ini adalah nomor izin edar yang dimiliki oleh PT Neo Kosmetik Industri," jelas Doktif usai persidangan. Ia menambahkan bahwa dengan menempelkan nomor izin edar dari pabrik lain, seolah-olah produk DNA Salmon tersebut diproduksi di PT Neo Kosmetik Industri.

Kekhawatiran Doktif semakin memuncak terkait pengawasan otoritas. Ia menduga sistem pengawasan bisa saja luput jika praktik semacam ini dilakukan di dalam pabrik milik terdakwa sendiri, Athena Group Industri. Menurutnya, keberadaan pabrik sendiri berpotensi memberikan celah bagi Richard Lee untuk mengeluarkan nomor izin edar tanpa pengawasan ketat yang seharusnya dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Berbeda jika izin edar tersebut berasal dari pabrik pihak ketiga, kejanggalan akan lebih mudah terdeteksi.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar