deteksinews.co.id – Kisruh hukum antara mantan asisten rumah tangga Nur Rohmah dan eks majikannya Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany semakin memanas. Gugatan perdata senilai fantastis Rp 1 miliar yang dilayangkan Nur kini memasuki babak krusial, dengan agenda mediasi yang dijadwalkan pada 29 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nur Rohmah dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam proses mediasi tersebut. Ia bahkan siap bertemu langsung dengan Erin Taulany, menunjukkan komitmennya dalam mencari keadilan. "Insyaallah," ujar Nur singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Basuki, kuasa hukum Nur, menjelaskan bahwa kehadiran prinsipal atau pihak yang berperkara dalam mediasi adalah kewajiban sesuai Peraturan Mahkamah Agung. Menurutnya, Nur telah memperlihatkan niat baik dengan hadir dalam persidangan sebelumnya. "Sesuai Perma, prinsipal harus hadir. Beliau sudah hadir hari ini, itu adalah bentuk iktikad baik dari penggugat," terang Basuki.
Meskipun demikian, Basuki menambahkan bahwa prosedur kehadiran pada sesi mediasi berikutnya akan mengikuti arahan dari mediator. Pihaknya siap patuh pada ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses hukum.
Menanggapi klaim pengacara Erin Taulany sebelumnya yang mempersilakan Nur mengambil barang-barang miliknya dengan cara baik, Basuki menegaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu mengedepankan itikad baik. Pada 5 Juli 2026, mereka telah melayangkan somasi terbuka melalui media massa, berharap ada respons dan undangan untuk pengambilan barang.
"Kami sudah beriktikad baik, kami lakukan somasi terbuka. Harapannya ada respons, kemudian kami diundang. Tidak mungkin kami tiba-tiba datang ke sana mengambil, kan tidak mungkin," jelas Basuki.
Setelah somasi terbuka tidak mendapat tanggapan, pihak Nur kembali mengirimkan somasi secara tertulis, baik dalam bentuk digital maupun fisik. Namun, hingga kini belum ada respons dari pihak tergugat. Basuki menegaskan pihaknya tidak akan datang tanpa undangan resmi, agar tidak menimbulkan kesan yang tidak baik.
Gugatan perdata senilai Rp 1 miliar ini diajukan Nur Rohmah bukan tanpa alasan. Ia mengaku mengalami trauma mendalam, ketakutan, serta kerugian psikologis yang membuatnya hingga kini belum dapat kembali bekerja. Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menanti babak mediasi yang diharapkan dapat menemukan titik terang.






