Drama Sidang Richard Lee Saksi Berbelit Alibi Kuat

Celina

Celina

Drama Sidang Richard Lee Saksi Berbelit Alibi Kuat

deteksinews.co.id – Suasana panas menyelimuti Pengadilan Negeri Tangerang saat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat nama dr Richard Lee kembali bergulir. Dalam agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum Richard Lee secara terang-terangan menyoroti sederet kejanggalan dan inkonsistensi yang mereka temukan dalam keterangan saksi.

Faizal Hafied, salah satu kuasa hukum Richard Lee, menegaskan bahwa pihaknya menduga adanya kebohongan yang disampaikan selama proses pembuktian di persidangan. Menurutnya, kesaksian yang diutarakan saksi pelapor di hadapan majelis hakim mulai menyimpang dari fakta-fakta yang sebelumnya tercatat resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan BAP.

Drama Sidang Richard Lee Saksi Berbelit Alibi Kuat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami menyaksikan banyak sekali hal yang ganjil bahkan kami menduga ada dusta yang disampaikan. Tadi kami masih menyiapkan banyak pertanyaan detail untuk mengungkap kebenaran. Misalnya, soal pengetahuan saksi yang di BAP berbeda dengan pernyataannya di persidangan," ungkap Faizal Hafied usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pihak kuasa hukum dr Richard Lee menyatakan telah menyiapkan puluhan pertanyaan mendalam yang akan diajukan pada sidang pekan depan. Tujuannya adalah untuk menguji konsistensi dan kejujuran kesaksian pihak pelapor. "Ini baru 30 pertanyaan yang kami ajukan, kami masih punya 95 pertanyaan lagi. Penegakan hukum dan kebenaran harus ditempuh dengan jalan yang lurus dan jujur, bukan dengan rekayasa atau kebohongan," tegas Faizal.

Selain menyoroti ketidaksesuaian BAP, dr Richard Lee secara pribadi juga memberikan penekanan penting mengenai asal-usul produk White Tomato yang menjadi barang bukti. Ia bersikeras bahwa produk yang diuji oleh pihak pelapor tidak berasal dari gerai resminya, melainkan dari pihak ketiga yang validitasnya dipertanyakan dalam konteks hukum perlindungan konsumen. "Sudah sangat jelas bahwa Saksi Samira membeli produk dari toko lain, bukan dari toko saya, dr Richard Shop atau dr Richard Lee Shop. Ini fakta yang tidak terbantahkan," ucap dr Richard Lee.

Pada kesempatan yang sama, tim hukum dr Richard Lee juga mengungkapkan adanya poin krusial yang dianggap sangat menguntungkan posisi kliennya. Mereka membeberkan bukti alibi kuat mengenai keberadaan suami Reni Effendi itu saat peristiwa yang dilaporkan terjadi. Menurut mereka, alibi ini secara otomatis menggugurkan unsur pidana yang dituduhkan oleh pihak lawan. "Ini sangat menguntungkan. Pada tanggal 12 Oktober, dr Richard tidak berada di Indonesia melainkan di Singapura. Laporan kejadian tanggal 12, dan pasal 435 itu berlaku untuk setiap orang yang ada di lokasi. Jadi, tidak ada peristiwa pidana pada tanggal 12 Oktober sehingga ia harus dibebaskan," pungkas Faizal Hafied optimis.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar