Deteksi News – Kasus hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang melibatkan Keenan Nasution, Rudi Pekerti, dan mendiang Vidi Aldiano memasuki babak baru. Sebuah keputusan mengejutkan datang dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang memilih untuk mencabut kasasi mereka di Mahkamah Agung. Apakah ini berarti akhir dari perseteruan panjang ini?
Keputusan ini diumumkan langsung oleh kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, di Jakarta pada Jumat (20/3/2026). Minola menjelaskan bahwa pencabutan kasasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kepergian Vidi Aldiano.

"Pada dasarnya, kasasi tidak otomatis berhenti ketika tergugat meninggal dunia. Namun, klien kami, Pak Keenan dan Pak Rudi, sepakat untuk mencabutnya," ujar Minola. Ia menambahkan bahwa langkah ini dibenarkan secara hukum dan sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung.
Minola juga menegaskan bahwa keputusan melanjutkan kasasi sebelumnya bukan karena tidak menghargai Vidi Aldiano, melainkan karena aturan hukum perdata yang berlaku. "Secara hukum, tidak ada yang salah dengan melanjutkan kasasi. Namun, kami memiliki hak untuk mencabutnya," tegas Minola.
Di sisi lain, pihak Vidi Aldiano melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menyambut baik keputusan ini. Sebelumnya, Yakup meyakini bahwa kasasi yang diajukan Keenan dan Rudi tidak akan berhasil. Pasalnya, Vidi Aldiano dan Harry Kiss telah memenangkan tiga gugatan terpisah terkait kasus ini sejak 19 November 2025.
"Silakan saja jika mereka ingin mengajukan kasasi, itu hak mereka. Namun, kami yakin kasasi tersebut akan ditolak karena tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum," ujar Yakup. Ia juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pihak yang wajib membayar royalti adalah penyelenggara pertunjukan, bukan penyanyi.
Dengan dicabutnya kasasi ini, banyak pihak berharap agar polemik "Nuansa Bening" dapat benar-benar berakhir dan semua pihak dapat berdamai.






