Davina Karamoy Kembali Hadapi Babak Baru Kasus Travel

Celina

Celina

Davina Karamoy Kembali Hadapi Babak Baru Kasus Travel

Deteksinews.co.id – Artis Davina Karamoy kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/9/2026), untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan biro perjalanan umrah Hanania Travel. Ini merupakan kali kedua Davina dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, menandai kelanjutan proses hukum yang menyeret namanya.

Didampingi kuasa hukumnya, Yulius Irwansyah, Davina mengungkapkan bahwa kehadirannya kali ini bertujuan untuk melengkapi dan memperjelas detail dari pemeriksaan yang telah ia jalani sebelumnya. "Ini untuk memperjelas yang kemarin saja sih. Dimintain keterangan agar lebih jelas saja yang tentang kemarin. Kurang lebih sama sebenarnya, cuma tadi untuk menjelaskan yang pertemuan aku yang pertama saja," ujar Davina di hadapan awak media setelah pemeriksaan.

Davina Karamoy Kembali Hadapi Babak Baru Kasus Travel
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Yulius menambahkan, penyidik memerlukan pendalaman atas beberapa poin yang telah disampaikan kliennya. Menurutnya, ada beberapa keterangan yang perlu diperkuat agar kasus ini semakin terang benderang. "Dari kita tadi cuma memperdalam, apa keterangan ada yang kurang. Jadi kita diminta tambahan keterangan, kita sudah memberikan keterangan," jelas Yulius, memastikan bahwa pihaknya kooperatif dalam membantu proses penyidikan.

Lebih lanjut, Yulius menjelaskan bahwa keterlibatan Davina dengan Hanania Travel bermula dari niatnya untuk menunaikan ibadah umrah. Davina sempat mencari beberapa biro perjalanan, namun slot Hanania Travel dikabarkan penuh. Tak lama kemudian, pihak Hanania Travel justru menghubungi kembali Davina untuk menawarkan perjalanan umrah. "Ya sama dengan keterangan sebelumnya, itu terkait kita diminta kerja, ada bentuk kerja sama dengan Hanania di mana kita diberangkatkan umrah," ungkap Yulius, menguraikan awal mula kerja sama tersebut.

Terkait perkara ini, Davina telah mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta yang sempat diterimanya. "Kami sudah mengembalikan uang sakunya dan itu sudah selesai sih," kata Yulius. Kehadiran Davina juga untuk melengkapi administrasi penyidikan, termasuk penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen penyitaan uang tersebut. "Cuma pertanyaan terkait ada BAP yang harus ditandatangani, penyitaan yang Rp 20 juta tadi itu tanda tangani, itu saja," tambahnya, merujuk pada prosedur hukum yang harus dipenuhi.

Pengalaman pahit ini menjadi pelajaran berharga bagi Davina. Ia mengaku akan lebih selektif dan berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama di masa mendatang, terutama dengan merek atau pihak tertentu. "Iya, itu sudah pasti. Ya, belajar dari kejadian ini juga sih," tegas Davina, menunjukkan komitmennya untuk lebih waspada.

Davina tidak menampik bahwa proses hukum yang harus ia jalani cukup mengganggu aktivitas pekerjaannya. "Ya lumayan," singkatnya, menggambarkan dampak yang dirasakannya. Namun, Yulius menegaskan bahwa kliennya datang sebagai bentuk tanggung jawab warga negara yang taat hukum. "Ya lumayan terganggu, tapi kan konsekuensi sebagai warga negara yang taat hukum, begitu ada persoalan hukum, ya mau nggak mau kita harus memberikan bantuan untuk memperjelas perkara ini kan, sampai jelas," jelas Yulius, menekankan pentingnya kooperatif dalam proses hukum.

Davina menambahkan, pengembalian uang tersebut bukan semata-mata untuk meringankan bebannya, melainkan didasari rasa empati terhadap para korban yang dirugikan dalam kasus ini. "Pastinya sih, dan tujuan utamanya sebenarnya bukan merasa lega atau enggak di diri aku ya. Lebih ke aku juga paham, aku juga memberikan empati untuk korban-korban tersebut. Jadi fokusnya lebih ke situ sih," tuturnya, menunjukkan kepeduliannya.

Ia kembali menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih kerja sama dengan merek atau pihak mana pun di masa depan. "Ya, mungkin lebih belajar berhati-hati saja sih untuk next kerja sama dengan suatu brand, gitu saja," pungkasnya. Yulius berharap pemeriksaan kali ini adalah yang terakhir bagi Davina. Mengingat kasus tersangka utama sudah memasuki tahap pelimpahan, ia optimis kliennya tidak perlu lagi dipanggil. "Kita berharap sudah cukup karena kebetulan yang tersangka utama sudah dilimpahkan dan berkas tahap dua, ya kita berharap ya tidak ada lagilah," tutup Yulius, berharap proses hukum segera tuntas.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar