Deteksinews.co.id – Pebisnis kuliner ternama, Tjioe Nofia Handayani, atau yang akrab disapa Ci Mehong, menegaskan tidak akan membuka pintu perdamaian dalam kasus dugaan pengubahan konten elektronik yang menimpanya. Dengan somasi yang berulang kali diabaikan, Ci Mehong melalui kuasa hukumnya menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum secara penuh dan menyiapkan jeratan pasal berlapis bagi pihak terlapor. Kasus ini kini bergulir di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Keputusan tegas untuk menolak opsi keadilan restoratif (restorative justice/RJ) diambil setelah serangkaian upaya persuasif yang dilakukan Ci Mehong tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan empat surat, meliputi satu surat klarifikasi dan tiga surat somasi, namun tidak mendapatkan respons yang memadai dari pemilik akun yang dilaporkan.

"Kami sudah mencoba melayangkan empat surat. Surat pertama adalah klarifikasi, kemudian disusul somasi kesatu, kedua, dan ketiga. Jadi, kami rasa upaya persuasif sudah sangat cukup. Tidak ada lagi ruang untuk restorative justice, kami akan menempuh proses hukum yang berlaku," tegas Andri Budiman di Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10/2026).
Andri menambahkan, perkara ini tidak hanya akan berhenti pada dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perubahan atau penambahan materi digital tanpa izin. Tim kuasa hukum juga tengah mempertimbangkan pengembangan kasus ke dugaan pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 27 UU ITE. Langkah ini diambil mengingat dampak serius yang dialami Ci Mehong akibat penyebaran konten tersebut di media sosial.
"Ya, jadi awalnya Pasal 32 UU ITE. Namun, dari Pasal 32 ini, kami akan masuk ke pengembangan untuk Pasal 27, yaitu pencemaran nama baik. Proses hukum ini bukan hanya sekadar tentang memposting tanpa izin, menambah, atau mengurangi konten, tetapi juga ada pengembangan lebih lanjut," jelas Andri.
Pihak Ci Mehong saat ini sedang menghitung berbagai kerugian yang ditimbulkan, baik yang bersifat materiil maupun immateriil. Kerugian materiil mencakup penurunan jumlah pengikut (follower) dan penonton (viewer) di akun media sosialnya. Sementara itu, kerugian immateriil disebut jauh lebih besar dan sulit diukur, meliputi tekanan mental atau stres yang dialami Ci Mehong, serta terganggunya jadwal dan aktivitas pribadinya.
"Proses pengembangannya itu adalah bagaimana nanti pencemaran nama baik yang berakibat suatu kerugian untuk Ci Mehong. Secara pengikut, dia rugi karena jumlahnya turun, begitu juga dengan penonton. Lalu, ada juga kerugian immateriil yang tidak bisa diukur, seperti stres. Seharusnya beliau sudah berada di Padang untuk suatu kegiatan, namun terpaksa terganggu. Kerugian ini benar-benar sangat panjang dan banyak sekali yang dialami Ci Mehong," papar Andri.
Ci Mehong sendiri mengakui bahwa permasalahan ini sangat memengaruhi kondisi pribadi dan aktivitasnya. Ia menyoroti dampak jangka panjang dari jejak digital yang menurutnya sangat sulit untuk dipulihkan sepenuhnya, meskipun konten awal telah ditangani. Keberadaan rekam digital yang sudah tersebar luas di media sosial dinilai dapat terus memengaruhi citra dan kegiatan bisnisnya di masa mendatang.
"Kerugiannya… ada materiil, tapi sebenarnya lebih ke immateriil ya, yang tidak bisa kami ceritakan… stres lah saya. Walaupun itu sudah lama, tapi kan ada rekaman jejak digital," ungkap Ci Mehong dengan nada prihatin.
Dengan keputusan untuk melanjutkan proses hukum, Ci Mehong berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengguna media sosial. Ia ingin agar setiap individu lebih berhati-hati dan bijak dalam membuat, mengunggah, maupun menyebarkan konten yang berkaitan dengan pihak lain.
"Saya sebenarnya malas melapor-lapor seperti ini, tapi ini sudah keterlaluan sekali. Saya melapor agar dia bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sembarangan," tegas Ci Mehong.
Laporan polisi atas kasus ini telah diajukan pada 21 Agustus 2026 di Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Permasalahan ini bermula dari kemunculan konten media sosial pada Juli 2026. Setelah serangkaian somasi yang tidak direspons pada 22 Juli, 28 Juli, dan 13 Agustus 2026, laporan akhirnya dibuat. Ci Mehong juga telah memberikan klarifikasi sebagai saksi korban pada 28 September 2026. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.






