Deteksi News – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan! Artis cilik era 90-an, Chikita Meidy, resmi menyandang status janda. Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, telah mengabulkan sebagian gugatan perceraiannya terhadap Indra Adhitya pada Selasa (28/10/2025). Chikita bahkan membagikan salinan putusan tersebut melalui Instagram Story pribadinya, mengonfirmasi kabar perpisahan ini.
Sidang putusan cerai yang digelar secara ecourt tersebut, mengakhiri bahtera rumah tangga Chikita dan Indra. "DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menjatuhkan talak 1 (satu) ba’in shughra Tergugat (Indra Adhitya Rachim) terhadap Penggugat (Chika Cecilia Oktavianny binti Tofna Meddy)," bunyi putusan yang dikutip dari unggahan Chikita.

Selain perceraian, majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak semata wayang mereka, Javier Raesha Adhitya, jatuh ke tangan Chikita Meidy. "Menetapkan satu orang anak yang bernama Javier Raesha Adhitya bin Indra Adhitya Rachim, lahir tanggal 25 Maret 2019, di bawah pengasuhan Penggugat selaku ibu kandung dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut," demikian bunyi putusan terkait hak asuh anak.
Indra Adhitya juga diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada Javier sebesar Rp 2,5 juta per bulan, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia 21 tahun). "Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat, nafkah satu orang anak sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun)," tertulis dalam salinan putusan.
Namun, gugatan lain yang diajukan oleh Chikita dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Sementara itu, gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan oleh Indra Adhitya terkait pengembalian mahar, juga ditolak oleh pengadilan. "1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pengembalian mahar; 2. Menyatakan tidak menerima untuk selebihnya," tulis putusan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, biaya perkara perceraian ini dibebankan kepada Chikita Meidy sebagai pihak penggugat. "DALAM KONVENSI REKONVENSI: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). SALINAN PUTUSAN NOMOR: 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs," demikian bunyi akhir putusan yang dikutip Deteksi News dari salinan putusan tersebut.






