Deteksi News – Dunia hiburan kembali dikejutkan dengan kabar kurang sedap dari pesinetron Ammar Zoni. Aktor yang tengah menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba, kini diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Bagaimana bisa?
Kasus ini bermula dari razia rutin yang dilakukan petugas Rutan Salemba. Kecurigaan muncul saat petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari beberapa warga binaan, termasuk Ammar Zoni. Penggeledahan pun dilakukan dan hasilnya cukup mengejutkan.

Menurut keterangan tertulis dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang diterima deteksinews.co.id, razia pada 3 Januari 2025 itu menemukan tiga paket sabu seberat 1,84 gram dan dua paket ganja seberat 24,84 gram. Temuan ini kemudian menyeret nama Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa para tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni. Mirisnya, Ammar Zoni diduga mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," jelas Agung.
Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara tersangka lainnya bertugas menerima dan mengedarkan narkoba tersebut di dalam Rutan Salemba. Komunikasi transaksi haram ini dilakukan melalui handphone dan aplikasi Zangi.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur sejak Juni lalu. "Setelah kasus itu, dia dipindahkan, sudah sempat dipindahkan dari Rutan Salemba, dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah Lapas Salemba dipindahkan juga pada saat ini di Lapas Kelas 1 Cipinang," ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, seperti dikutip dari deteksinews.co.id.
Selain proses hukum yang berjalan, Ammar Zoni juga dikenakan sanksi internal berupa sel isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi (pembebasan bersyarat) oleh Ditjenpas Kementerian Imipas. Padahal, sebelumnya santer dikabarkan bahwa Ammar Zoni berpeluang bebas bersyarat pada Desember 2025. Nasib berkata lain, kini ia harus kembali berurusan dengan hukum akibat dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di dalam penjara.






