Deteksi News – Ammar Zoni, aktor yang tengah menghadapi kasus narkoba, menyiapkan gebrakan jelang sidang pledoi! Sebuah nota pembelaan setebal 100 halaman telah disusun, berisi curahan hati dan harapan untuk bebas dari jeratan hukum. Sidang pledoi ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar, mengungkapkan bahwa timnya mendampingi langsung sang aktor di Lapas Narkotika Cipinang. "Alhamdulillah, dia sudah menyusun pledoi tersebut. Kami datang dari jam dua baru berakhir, karena kami membantu mengedukasi dia untuk menyusun pledoi," ujarnya, Rabu (1/4/2026) malam.

Dalam pledoinya, Ammar membuka diri tentang perjalanan hidupnya yang penuh liku. Mulai dari perceraiannya dengan Irish Bella, kesedihan mendalam atas kehilangan anak, hingga akhirnya kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. "Bagaimana kehilangan anaknya dulu, kemudian meninggalnya bapaknya. Jadi semua disusun dengan baik," lanjut Jon.
Tak hanya itu, pledoi tersebut juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dialami Ammar. Mulai dari masalah pendampingan hukum hingga prosedur penggeledahan yang dinilai tidak sesuai. "Masalah fakta persidangan, tentu PH menyiapkan dasar-dasar hukumnya. Kemudian bagaimana dia tidak didampingi PH, kemudian masalah penggeledahan, penyitaan, kemudian juga saksi-saksi yang muncul belakangan, yang menurut kami tidak relevan secara hukum. Itu pasti kami tuangkan semua di pledoi," tegas Jon.
Tim kuasa hukum berharap pledoi ini dapat membuka hati majelis hakim untuk memberikan putusan yang meringankan, bahkan membebaskan Ammar. Mereka juga memohon agar Ammar mendapatkan rehabilitasi, sesuai dengan keterangan ahli yang menyebutkan bahwa Ammar membutuhkan pengobatan.
Selain pledoi dari tim kuasa hukum, Ammar juga menyiapkan pledoi pribadi yang berisi cerita tentang bagaimana dirinya terjerat dalam penyalahgunaan narkotika. Sebuah pengakuan jujur dari seorang ayah yang ingin kembali ke pelukan anak-anaknya. Pledoi ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan.






