Ammar Zoni: Janji Bongkar Tuntas Kasus Narkoba di Meja Hijau!

Celina

Celina

Ammar Zoni: Janji Bongkar Tuntas Kasus Narkoba di Meja Hijau!

Deteksi News – Jagat hiburan tanah air kembali dihebohkan dengan kelanjutan drama hukum yang membelit aktor Ammar Zoni. Setelah serangkaian persidangan yang menguras energi dan emosi, kini sorotan tajam tertuju pada Kamis, 8 Januari 2026. Tanggal tersebut menjadi momen krusial di mana Ammar dijadwalkan akan berdiri di hadapan majelis hakim untuk memberikan kesaksiannya secara langsung, sebuah janji untuk membuka tabir yang selama ini mungkin tersembunyi.

Bukan sekadar memberikan keterangan biasa, kekasih dokter Kamelia ini, yang juga dikenal sebagai kakak dari Aditya Zoni, dikabarkan telah mempersiapkan mentalnya secara matang. Ia bertekad untuk membeberkan setiap detail, setiap fakta yang ia alami, rasakan, dan ketahui, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ini adalah sebuah komitmen pribadi untuk menghadapi kebenaran, seberat apa pun itu, demi sebuah pertanggungjawaban yang utuh.

Ammar Zoni: Janji Bongkar Tuntas Kasus Narkoba di Meja Hijau!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya tidak akan gentar. "Untuk persiapan sidang, Ammar sebagai terdakwa sudah siap memberikan keterangan mengenai apa yang sebenarnya terjadi sesuai dengan apa yang dialami, dirasakan, dan diketahuinya. Semua akan dibuka secara terang benderang tanpa ditutup-tutupi," ungkap Jon Mathias kepada deteksinews.co.id, Sabtu (3/1/2026). Pernyataan ini seolah menjadi sinyal bahwa akan ada banyak hal baru yang terungkap di persidangan nanti.

Kesiapan Ammar ini bukan tanpa alasan. Di balik janji keterbukaan itu, tersimpan keinginan kuat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meluruskan berbagai spekulasi yang selama ini beredar di masyarakat. Ia berharap, kesaksiannya nanti akan memberikan gambaran utuh dan jelas kepada majelis hakim, menyingkap kronologi serta latar belakang persoalan yang sebenarnya. "Semua akan dibuka, tidak ada yang disembunyikan lagi. Kami ingin proses ini benar-benar memperlihatkan fakta yang sesungguhnya," tambah Jon Mathias, menekankan pentingnya kejujuran dalam proses hukum ini.

Sebagai konteks, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah mengungkap peran Ammar Zoni yang diduga menerima 100 gram sabu dari seorang bernama Andre, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut kemudian disebut-sebut dibagi dua, dengan 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan, sebelum akhirnya aksi tersebut terbongkar oleh petugas. Sebuah alur cerita yang tentu saja akan menjadi fokus utama dalam kesaksian Ammar.

Atas perbuatannya, JPU menerapkan dakwaan berlapis yang cukup berat. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika, dengan ancaman hukuman yang serius. Sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. Dakwaan ini menunjukkan betapa seriusnya kasus yang dihadapi sang aktor.

Dengan janji keterbukaan yang diusung Ammar Zoni, sidang pada 8 Januari 2026 mendatang dipastikan akan menjadi sorotan utama. Publik menanti, akankah kesaksiannya mampu mengubah alur persidangan, menyingkap fakta-fakta baru yang mengejutkan, atau justru memperjelas duduk perkara yang selama ini menjadi misteri? Hanya waktu yang akan menjawab, saat Ammar Zoni berhadapan langsung dengan kebenaran di meja hijau.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar