Alasan Sarwendah Tahan Sertifikat Ruben Terkuak

Celina

Celina

Alasan Sarwendah Tahan Sertifikat Ruben Terkuak

deteksinews.co.id – Misteri di balik belum diserahkannya sertifikat aset milik presenter kondang Ruben Onsu oleh istrinya Sarwendah akhirnya terkuak. Kuasa hukum Sarwendah Jaenudin S.H. angkat bicara mengenai kisruh rumah tangga kliennya terutama terkait kredit properti dan alasan kuat Sarwendah masih menggenggam dokumen-dokumen penting tersebut.

Jaenudin mengawali penjelasannya dengan merespons pernyataan pihak Ruben yang menyebut masalah wanprestasi tidak melibatkan perseroan terbatas (PT) dalam cicilan bank. "Saya membaca bahwa terdapat dua nomor kredit di BDN dan salah satunya diajukan atas nama PT. Ini berarti ada dua perjanjian kredit ditambah satu lagi dengan jaminan di Rempoa. Jadi salah satu pengajuan pinjaman memang atas nama PT" jelas Jaenudin di kawasan TB Simatupang Jakarta Selatan pada Jumat 11 September 2026.

Alasan Sarwendah Tahan Sertifikat Ruben Terkuak
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pihak Sarwendah masih perlu menelusuri sejauh mana keterlibatan kliennya dalam pengajuan kredit yang menggunakan nama PT tersebut. Namun Jaenudin menegaskan pinjaman awal yang terjadi sekitar tahun 2022 itu dilakukan saat Ruben dan Sarwendah masih berstatus suami istri. "Saat itu mereka berdua masih bersama jadi seperti itu" imbuhnya.

Jaenudin lantas membeberkan alasan utama Sarwendah belum menyerahkan surat-surat rumah. Menurutnya berdasarkan kesepakatan yang tertuang jelas dalam akta seluruh kewajiban pembayaran harus dilunasi terlebih dahulu sebelum proses balik nama kepemilikan dapat dilakukan. "Sejak akta itu ditandatangani properti tersebut menjadi hak Sarwendah. Artinya segala beban di luar sana wajib diselesaikan dulu wajib dilunasi dulu baru kita bicara soal balik nama" tegasnya.

Ia menjelaskan kewajiban Ruben untuk menuntaskan pembayaran tersebut tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1 2 dan 3 dari akta terkait. Setelah semua tanggungan beres barulah aset yang masih atas nama salah satu pihak bisa dikembalikan atau dialihkan kepemilikannya. "Misalnya aset yang masih atas nama Sarwendah kembali ke nama Ruben Onsu begitu pula sebaliknya. Kedua belah pihak juga harus menyerahkan surat-surat terkait" sambungnya.

Menanggapi klaim pihak Ruben yang menyatakan rumah tersebut masih dalam cicilan Jaenudin mempersilakan jika ada pandangan berbeda. Namun ia menekankan bahwa pihaknya memiliki dasar kuat dalam melihat perkara ini yakni Akta 39. "Itu sudah sangat jelas di Akta 39. Tidak perlu lagi diperdebatkan isinya. Jika ada pihak yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi silakan menempuh jalur hukum" pungkasnya.

Sebelumnya kuasa hukum Ruben Onsu Minola Sebayang sempat mengungkapkan bahwa berdasarkan Akta 39 yang sama kliennya telah menyerahkan sejumlah aset berharga kepada Sarwendah. Aset tersebut meliputi dua unit rumah mewah di Cilandak dan Rempoa serta tiga unit mobil. Sementara itu Ruben Onsu disebut menerima aset yang status dokumennya belum bersertifikat hak milik dan masih tercatat atas nama Sarwendah dengan kondisi masih dalam cicilan bank.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar