Celina

Celina

Prahara Evan Marvino: Istri Ungkap KDRT & Penyakit!

Deteksi News – Dunia hiburan kembali diguncang prahara rumah tangga selebriti. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada pesinetron Evan Marvino dan istrinya, Uffridatun Nitami, yang akrab disapa Tami. Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan yang menyeret nama sang aktor kini memasuki babak yang lebih serius, setelah Tami mengambil langkah berani dengan berkonsultasi hukum. Unggahan Tami di media sosial yang viral menjadi pemicu, membuka tabir masalah pelik yang selama ini tersembunyi.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pertemuan yang menjadi titik balik ini bermula ketika pengacara kondang Ana Sofa Yuking dihubungi oleh selebgram Cut Intan Nabila, yang kemudian memperkenalkan Tami kepadanya. "Sejujurnya saya tidak tahu persis kronologinya, tapi dua hari lalu, Intan menghubungi saya, meminta waktu untuk bertemu. Ternyata ia membawa Tami," ungkap Ana Sofa Yuking, saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026).

Dalam suasana penuh privasi, Tami mencurahkan seluruh isi hatinya, membuka lembaran-lembaran pelik rumah tangganya. Tim advokat pun ditunjukkan bukti-bukti awal berupa postingan Tami di Instagram yang mengindikasikan dugaan KDRT oleh suaminya. "Diceritakanlah peristiwanya, dan saya ditunjukkan juga oleh tim Instagram-nya, ada postingan dari Tami terkait dengan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Kenapa saya katakan dugaan? Karena saya tidak melihat persis peristiwanya terjadi bagaimana," jelas Ana, menjaga prinsip kehati-hatian hukum sembari memahami beratnya beban yang ditanggung Tami.

Ana Sofa Yuking juga membandingkan kasus Tami dengan pengalaman pahit Cut Intan Nabila sebelumnya. "Kalau Intan dulu kan ada CCTV-nya, itu jelas terjadi, istilahnya tertangkap tangan melalui media sosial. Nah, Intan datang bawa Tami, lalu Tami menceritakan dan konsultasi dengan tim advokat terkait apa yang dialami di rumah tangganya," tuturnya. Meskipun ada perbedaan dalam bentuk bukti awal, Ana menilai beberapa peristiwa yang diceritakan Tami berpotensi kuat masuk kategori KDRT, namun tetap memerlukan pembuktian yang valid di mata hukum.

"Tentu saya tidak bisa menceritakan lebih detail apa yang diceritakan, karena itu sifatnya sangat private," tegas Ana, menghormati kerahasiaan kliennya. Namun, sebagai seorang advokat, ia telah memberikan masukan, nasihat, dan saran yang mendalam atas peristiwa-peristiwa yang dialami Tami. Ana juga menekankan pentingnya tidak menunda langkah hukum. "Ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan yang menurut pandangan kami harus dilakukan sesegera mungkin, tidak bisa menunggu karena persoalan rumah tangga itu kalau dibiarkan berlarut-larut menjadi buang waktu," ujarnya, menggarisbawahi urgensi penanganan kasus semacam ini.

Meski demikian, Ana menyarankan Tami untuk pulang dan merenung dengan kepala dingin, jauh dari tekanan. "Saya sarankan kepada Tami supaya dia pulang, berpikir dengan kepala dingin, dengan bijaksana, kira-kira merenung kembali. Karena yang lebih tahu itu sebenarnya Tami. Kita ini orang luar, hanya mendengar ceritanya," pesannya penuh empati. Tami diminta untuk mempertimbangkan segala kemungkinan dengan matang, bahkan dianjurkan untuk melakukan salat istikharah sebelum mengambil keputusan final yang akan menentukan masa depannya. "Nanti kalau sudah firm mau apa, datang lagi ke sini. Kita siap mendampingi apa pun upaya yang akan dia lakukan," sambungnya, menunjukkan komitmen penuh.

Yang menarik, dugaan kekerasan yang dialami Tami tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik semata. Ana Sofa Yuking menjelaskan bahwa Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Nomor 23 Tahun 2004) memiliki cakupan yang sangat luas. "Nah itu kan sebenarnya kalau pandangan kami sebagai advokat, karena Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tidak hanya mengatur mengenai kekerasan fisik," katanya.

UU tersebut juga mencakup kekerasan psikis yang merusak mental, kekerasan ekonomi atau finansial yang membatasi kemandirian, hingga kekerasan seksual. Dan inilah bagian yang paling mengejutkan sekaligus memilukan: Ana menyinggung adanya informasi yang sempat disampaikan Tami melalui media sosial terkait kondisi kesehatannya yang terkena penyakit menular dari suaminya. "Kadang-kadang orang berpikir kekerasan seksual itu hanya dipaksa berhubungan seksual atau berhubungan seksual secara tidak wajar. Jadi sebenarnya kekerasan seksual itu tidak hanya itu," pungkasnya, mengindikasikan bahwa penularan penyakit menular dalam konteks rumah tangga, apalagi tanpa persetujuan atau dengan paksaan, bisa masuk dalam kategori kekerasan seksual yang diatur undang-undang.

Kasus ini masih bergulir, menyisakan pertanyaan besar tentang nasib rumah tangga Evan Marvino dan Tami. Publik menanti langkah selanjutnya dari Tami, yang kini memegang kunci masa depan pernikahannya, di tengah badai dugaan KDRT dan perselingkuhan yang menghantam.


Also Read

Tags

Tinggalkan komentar