Deteksinews.co.id – Kabar mengejutkan datang dari perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan penyanyi muda Betrand Peto. Setelah melalui serangkaian proses panjang, pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya secara resmi telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini menjadi titik balik krusial dalam upaya pengungkapan kebenaran atas laporan yang diajukan oleh korban berinisial ANW.
Nathaniel Hutagaol, selaku kuasa hukum dari pihak pelapor, memberikan pernyataan tegas terkait kenaikan status hukum ini. Menurutnya, langkah kepolisian ini merupakan bukti nyata bahwa laporan yang disampaikan oleh kliennya bukanlah sebuah karangan atau upaya untuk mencari sensasi semata. Ia menepis keras tudingan miring dari berbagai pihak yang menyebut bahwa kasus ini hanyalah strategi untuk mencari popularitas atau "pansos".

"Naiknya status perkara ke penyidikan membuktikan bahwa apa yang disampaikan oleh ANW bukanlah halusinasi, bukan ilusi, apalagi sekadar khayalan. Bagi siapa pun yang menuding ini hanya upaya mencari ketenaran, perlu diingat bahwa ini adalah proses hukum yang serius," ujar Nathaniel saat memberikan keterangan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/10/2026).
Di balik perkembangan hukum yang signifikan ini, kondisi psikologis ANW dilaporkan masih sangat rapuh. Nathaniel mengungkapkan bahwa kliennya sempat menangis haru saat mendengar kabar bahwa laporannya ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik. Meski demikian, ANW masih berjuang melawan trauma mendalam dan gejala depresi akibat kejadian yang menimpanya. Pendampingan psikologis terus dilakukan guna membantu proses pemulihan mental korban.
Terkait isu perdamaian atau mediasi, pihak kuasa hukum menyatakan sikap yang cukup tegas. Mereka tidak menutup pintu komunikasi, namun tidak ingin berspekulasi mengenai opsi perdamaian dengan pihak terlapor. Fokus utama mereka saat ini adalah penegakan hukum yang seadil-adilnya. Mengenai kompensasi atau ganti rugi, pihak pelapor menyatakan tidak menuntut uang dari pihak Betrand Peto, melainkan menyerahkan mekanisme restitusi sepenuhnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perkara ini bermula dari laporan ANW pada 12 September lalu di Polda Metro Jaya. Korban mengaku menjadi sasaran dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 473 KUHP serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Meski Betrand Peto telah memenuhi panggilan sebagai saksi pada 8 Oktober dan secara konsisten membantah tuduhan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menilai telah ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat. "Bukti yang disita sangat krusial dan mengarah pada dugaan tindak pidana yang terjadi. Kita tunggu bagaimana kepolisian menentukan tersangka dalam kasus ini," tutup Nathaniel.






