Deteksinews.co.id – Drama hukum yang melibatkan dokter kecantikan ternama, Richard Lee, memasuki babak baru yang cukup mengejutkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam persidangan terbaru, muncul sebuah kesaksian krusial dari pihak otoritas kesehatan yang memberikan perspektif berbeda mengenai apakah kasus dugaan pelanggaran label produk kecantikan ini layak diteruskan ke ranah pidana atau tidak.
Hadir sebagai saksi ahli, Sundoyo yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI, memberikan pernyataan tegas. Sebagai salah satu perancang Undang-Undang Kesehatan, ia menilai bahwa langkah hukum yang menyeret persoalan penandaan kemasan produk milik Richard Lee ke jalur pidana merupakan sebuah kekeliruan prosedur.

Menurut Sundoyo, permasalahan terkait label atau penandaan pada kemasan produk skincare sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang sangat jelas. Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai hal ini telah diatur secara mendalam, mulai dari tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga regulasi teknis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jika kita merujuk pada berbagai peraturan yang ada, mulai dari undang-undang hingga aturan BPOM, sanksi yang seharusnya dijatuhkan untuk persoalan penandaan adalah sanksi administratif," ungkap Sundoyo di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Lebih lanjut, Sundoyo menekankan pentingnya prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum. Dalam dunia hukum, prinsip ini bermakna bahwa hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir atau upaya paling akhir jika jalur hukum lain tidak lagi memadai. Ia berpendapat bahwa dalam kasus ini, sanksi administratif sebenarnya sudah berjalan dan terbukti efektif.
Ia mencontohkan, tindakan berupa pencabutan izin serta penarikan produk dari peredaran sudah cukup untuk menyelesaikan akar permasalahan penandaan tersebut. "Ketika sanksi administratif sudah dilakukan dan produk sudah ditarik, maka persoalan dianggap selesai. Jadi, prinsip ultimum remedium tidak perlu diterapkan karena sanksi administratifnya sudah efektif," tegasnya.
Ia pun menyayangkan jika aparat penegak hukum mengambil langkah yang terburu-buru untuk mempidanakan sebuah perkara yang secara administratif sudah ditangani dengan benar.
Sebagai informasi, konflik ini bermula dari aksi dr. Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Doktif melakukan investigasi dan melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan serta UU Perlindungan Konsumen, terkait isu izin edar dan klaim produk yang dianggap berlebihan (overclaim).
Namun, Richard Lee tidak tinggal diam. Ia melayangkan laporan balik terhadap Doktif dengan tuduhan pencemaran nama baik, setelah muncul klaim bahwa klinik miliknya beroperasi tanpa izin praktik resmi. Saat ini, Richard Lee sendiri telah mendapatkan penangguhan penahanan dari majelis hakim sejak pertengahan Oktober lalu. Kasus ini kini menjadi perhatian publik mengenai batasan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana dalam industri kecantikan.






