Deteksinews.co.id – Mimpi Indra Kesuma, yang lebih dikenal sebagai Indra Kenz, untuk menikmati kebebasan di luar tembok penjara harus pupus. Selebgram yang sempat menghebohkan publik dengan kasus penipuan investasi ilegal Binomo ini kini kembali mendekam di balik jeruji besi. Hak Pembebasan Bersyarat (PB) yang sebelumnya ia peroleh secara resmi dicabut oleh otoritas pemasyarakatan, memaksa pria berjuluk "Crazy Rich Medan" ini untuk melanjutkan sisa masa hukumannya.
Keputusan pencabutan PB tersebut menandai berakhirnya periode singkat Indra Kenz menghirup udara bebas. Ia kini telah dipindahkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Proses penyerahan narapidana ini berlangsung di bawah pengawasan ketat, memastikan kelancaran dan keamanan prosedur sesuai standar yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengonfirmasi penerimaan Indra Kenz. "Pada hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2026, tepat pukul 13.32 WIB, kami telah menerima penyerahan seorang klien dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma bin Li Hok Sun, alias Indra Kenz. Penyerahan ini dilakukan guna menjalani kembali sisa pidana yang harus ia jalani di Lapas Kelas I Tangerang," jelas Beni Hidayat saat memberikan keterangan kepada awak media, kemarin.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh pihak lapas, Indra Kenz masih memiliki sisa masa pidana murni yang cukup panjang. "Sesuai dengan perhitungan yang telah kami lakukan, sisa pidana yang wajib dilaksanakan oleh yang bersangkutan adalah 3 tahun 2 bulan 14 hari," tambah Beni Hidayat, merinci durasi hukuman yang harus dituntaskan oleh terpidana kasus Binomo tersebut.
Setibanya di Lapas Kelas I Tangerang, Indra Kenz langsung menjalani serangkaian prosedur standar operasional. Ini meliputi pengecekan kelengkapan berkas administrasi, pencocokan identitas diri, serta pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan kondisi fisik dan mental narapidana serta kesesuaian data yang ada.
Lebih lanjut, pihak Lapas Kelas I Tangerang memutuskan untuk menempatkan Indra Kenz di sel isolasi khusus. Sel ini merupakan bagian dari blok pengamanan maksimum (maximum security), yang dirancang untuk narapidana dengan tingkat risiko tinggi atau yang memerlukan pengawasan ekstra. "Guna kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus di blok maximum security," tegas Beni Hidayat, menjelaskan alasan di balik penempatan khusus tersebut.
Meskipun ditempatkan di blok pengamanan maksimum, Beni Hidayat menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Indra Kenz. Ia akan diperlakukan setara dengan warga binaan lainnya, tanpa fasilitas khusus atau keistimewaan yang membedakannya. "Penanganan khusus dalam artian fasilitas tidak ada. Jadi, perlakuan yang diberikan sama dengan warga binaan lain," pungkasnya, menegaskan prinsip kesetaraan di mata hukum dan sistem pemasyarakatan. Kembalinya Indra Kenz ke penjara ini menjadi pengingat tegas bahwa konsekuensi hukum akan tetap ditegakkan, bahkan setelah pembebasan bersyarat sekalipun, jika ada pelanggaran atau kebutuhan investigasi lebih lanjut.






