Babak Baru Kasus Betrand Peto Terungkap

Celina

Celina

Babak Baru Kasus Betrand Peto Terungkap

Deteksinews.co.id – Perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto kini berada di persimpangan jalan. Kuasa hukum dua pelapor, ANW dan DYP, Thulus Pardosi, secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera menggelar perkara dan menaikkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini dinilai krusial untuk menentukan kelanjutan proses hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Desakan tersebut disampaikan Thulus Pardosi usai menyambangi markas Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10/2026). Menurutnya, ada sinyal kuat bahwa perkara ini berpotensi besar untuk segera memasuki tahap penyidikan. "Jika sudah naik ke tahap penyidikan, maka penetapan tersangka dalam perkara ini akan segera dilakukan," ujar Thulus, mengutip informasi yang ia terima dari pihak berwenang.

Babak Baru Kasus Betrand Peto Terungkap
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meski demikian, Thulus menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik, terutama terkait hasil visum terhadap kliennya. "Banyak teman-teman media yang menanyakan hasil visum. Kabarnya sudah keluar, namun hasilnya masih dipelajari secara mendalam oleh penyidik," jelasnya, menyoroti pentingnya bukti medis dalam kasus ini.

Thulus menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mempelajari hasil visum tersebut. Ia berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan cermat dan teliti, mengingat kasus ini telah menyita perhatian publik luas. "Penyidik harus sangat berhati-hati dalam setiap langkah dan tindakannya, karena ini adalah perkara yang mendapat sorotan publik yang intens," tegas Thulus, menggarisbawahi poin kehati-hatian sebagai prioritas utama.

Selain hasil visum, Thulus juga mengungkapkan adanya hasil asesmen psikologi yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap ANW. Hasil asesmen ini, menurut Thulus, semakin memperkuat keyakinan pihaknya bahwa ANW adalah korban dari tindak pidana yang dilaporkan.

Namun, Thulus menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuka isi detail dari hasil asesmen tersebut kepada publik. "Kami tidak berwenang membukanya. Yang bisa kami sampaikan adalah, dengan selesainya hasil asesmen dari LPSK, kami semakin yakin klien kami adalah korban dari tindak pidana," paparnya. Ia juga meminta publik untuk tidak menarik kesimpulan sendiri terkait isi asesmen tersebut tanpa informasi yang lengkap dan akurat. "Saya berharap teman-teman media bisa bertanya langsung kepada LPSK, karena merekalah pihak yang paling kompeten dan berwenang untuk menjelaskan hasilnya secara transparan," pungkas Thulus, mengarahkan awak media ke sumber informasi yang tepat.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial ANW terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada tanggal 12 September 2026. Laporan tersebut kemudian memicu penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.

Di sisi lain, Betrand Peto sendiri sebelumnya telah membantah keras seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya, menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam insiden tersebut. Dengan desakan dari pihak pelapor dan berbagai bukti yang masih dipelajari, publik kini menantikan babak selanjutnya dari kasus yang menyita perhatian ini, berharap keadilan dapat segera terungkap dan semua fakta menjadi terang benderang.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar