deteksinews.co.id – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah rekaman video CCTV yang menampilkan Sarwendah diduga mengambil uang tunai senilai tiga miliar rupiah dari brankas pribadi Ruben Onsu. Pihak Sarwendah dengan tegas membantah narasi tersebut menyebutnya sebagai kabar bohong dan hasil rekayasa kecerdasan buatan AI. Menanggapi kehebohan yang menyebar luas ini kuasa hukum Ruben Onsu Minola Sebayang turut angkat bicara mengenai penggunaan teknologi AI untuk tujuan negatif.
Minola menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pemanfaatan AI untuk menjatuhkan reputasi seseorang apalagi jika konten yang dihasilkan tidak berdasar fakta. "Saya sangat menyayangkan tindakan tidak bertanggung jawab semacam itu. Jika memang bukan kejadian sebenarnya kita tidak seharusnya melakukan hal-hal yang melanggar hukum hanya untuk mencoreng nama baik seseorang yang mungkin tidak kita sukai" tegas Minola saat ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

Meski demikian Minola juga mengakui sering melihat berbagai konten AI yang bersifat kreatif dan tidak merugikan. Ia mencontohkan konten AI yang menggambarkan dirinya dengan gaya karikatur. "Saya melihat banyak konten AI semacam itu. Selama masih dalam koridor kreativitas saya tidak mempermasalahkannya. Justru saya merasa hebat karena karakter saya sampai digambar sedemikian rupa" ujarnya santai.
Namun Minola memperingatkan bahwa toleransinya ada batasnya. Ia tidak akan ragu menempuh jalur hukum jika konten AI yang merugikan terus-menerus disebarkan. "Jangan berpikir saya tidak bisa bertindak tegas. Saya bukan pengacara kemarin sore saya sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia hukum" ancam Minola dengan nada serius.
Terkait video AI yang menyerang Sarwendah Minola menjelaskan bahwa tidak ada komunikasi atau koordinasi antara timnya dengan pihak Sarwendah. Ia juga menyinggung bahwa Ruben Onsu sebelumnya juga sering menjadi sasaran konten AI editan. "Apakah mereka pernah berkoordinasi dengan kami ketika ada konten AI yang menyerang saya atau Ruben" tanyanya retoris.
Minola menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil langkah hukum secara mandiri. "Siapa yang merasa dirugikan dialah yang berhak mengambil tindakan hukum. Jika pihak Sarwendah merasa dirugikan maka merekalah yang harus melapor tidak perlu menunggu atau berbarengan dengan kami. Begitu pula jika kami yang merasa dirugikan secara hukum kami akan bertindak" pungkasnya.
Sebelumnya tim kuasa hukum Sarwendah Chris Sam Siwu dan Abraham Simon telah mengonfirmasi bahwa video CCTV yang menarasikan Sarwendah mengambil uang Rp 3 miliar adalah fitnah murni hasil manipulasi AI. Bahkan pembuat video tersebut dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui platform media sosial.






