deteksinews.co.id – Aktris kontroversial Nikita Mirzani akhirnya bisa bernapas lega. Setelah melewati drama hukum yang panjang dan sempat menelan pil pahit, ia kini resmi memenangkan gugatan banding terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan pasangan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid di Pengadilan Tinggi Jakarta. Kemenangan ini sontak membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, untuk membayar ganti rugi fantastis mencapai miliaran rupiah.
Kabar gembira ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang telah menerima salinan putusan melalui sistem e-court pada akhir Agustus 2026. "Informasi yang beredar itu benar adanya. Perkara PMH dengan nomor 1000 di tingkat banding, alhamdulillah, putusan e-court menyatakan Nikita menang," ujar Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).

Berdasarkan putusan banding tersebut, seluruh tuntutan ganti rugi rekonvensi yang diajukan oleh Reza Gladys terhadapnya kini resmi dinyatakan gugur. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai bahwa dalil-dalil kerugian yang diklaim oleh pihak penggugat rekonvensi tidak memiliki landasan bukti yang kuat dan sah secara hukum. "Artinya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tingkat pertama yang menghukum Nikita dan Mail untuk membayar kerugian itu kini dianggap tidak pernah ada. Kerugian yang mereka klaim sama sekali tidak terbukti," tegas Usman Lawara.
Pihak Nikita Mirzani menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti sahih bahwa klaim kerugian materiil maupun immateriil yang selama ini digaungkan oleh Reza Gladys dan suaminya hanyalah sebatas klaim sepihak tanpa dasar yang kuat. "Kerugian miliaran yang mereka sebutkan itu tidak pernah ada. Buktinya, hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya lebih lanjut.
Pembatalan putusan tingkat pertama ini menjadi angin segar bagi Nikita Mirzani, mengingat sebelumnya ia sempat terpojok dengan tuntutan ganti rugi yang sangat besar. Dengan adanya putusan banding ini, posisi hukum Nikita Mirzani kini bersih dari segala tuntutan ganti rugi dalam ranah perdata tersebut. Usman Lawara menambahkan, "Dibatalkan berarti Nikita menang. Ini membuktikan bahwa klaim kerugian yang selama ini diutarakan oleh pihak Reza Gladys dan kuasa hukumnya itu sama sekali tidak pernah ada."
Kemenangan di tingkat banding ini juga diharapkan akan menjadi amunisi baru yang meringankan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) kasus pidana yang masih diperjuangkan oleh Nikita Mirzani. Perseteruan panjang ini sendiri bermula dari kerja sama ulasan produk perawatan kulit milik Reza Gladys yang melibatkan Nikita Mirzani. Hubungan bisnis tersebut kemudian memanas hingga berujung pada laporan polisi atas dugaan pengancaman dan pemerasan, yang sempat membuat Nikita Mirzani divonis hukuman penjara.
Di sisi lain, Nikita Mirzani melayangkan gugatan perdata PMH terhadap Reza Gladys dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, di tingkat pertama, hakim justru menolak gugatan Nikita Mirzani dan mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) dari Reza Gladys, yang mengharuskan Nikita Mirzani membayar ganti rugi miliaran rupiah. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Agustus 2026 ini secara resmi menganulir kemenangan Reza Gladys di tingkat pertama dan mengukuhkan Nikita Mirzani sebagai pemenang di tingkat banding.






