deteksinews.co.id – Sebuah aduan hukum yang diajukan musisi Ahmad Dhani terhadap psikolog Lita Gading kini memasuki fase krusial. Laporan terkait dugaan perundungan dan eksploitasi anak yang menyeret nama sang psikolog telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan oleh pihak kepolisian.
Aldwin Rahadian kuasa hukum Ahmad Dhani membenarkan perkembangan signifikan ini. Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan menandakan aparat penegak hukum telah menemukan adanya indikasi kuat unsur pidana dalam perkara tersebut. "Perkara Mas Dhani yang melibatkan inisial LG kini sudah naik ke tahap penyidikan" ujar Aldwin saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Prioritas utama dari laporan ini adalah perlindungan terhadap anak di bawah umur yang merasa dirugikan oleh konten-konten digital yang disebarkan terlapor. Pihak Ahmad Dhani kini menantikan langkah selanjutnya dari penyidik untuk mengidentifikasi dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum ini.
Menurut Aldwin status penyidikan berarti polisi akan menggali fakta lebih jauh dan mengumpulkan alat bukti yang lebih mendalam. Pihak-pihak terkait kemungkinan akan dipanggil kembali untuk dimintai klarifikasi dan keterangan tambahan. "Jika sudah masuk penyidikan itu artinya diduga ada unsur pidananya tinggal mencari siapa yang melanggar hukumnya" jelasnya.
Proses hukum ini sejatinya telah berjalan cukup lama sejak pertama kali aduan dilayangkan. Namun Aldwin Rahadian menegaskan bahwa peningkatan status ini memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi Ahmad Dhani sebagai pelapor. "Kami sebagai pelapor memang butuh kepastian atas laporan ini" pungkasnya.
Kasus ini berawal dari unggahan Lita Gading yang membahas SA anak Ahmad Dhani. Konten tersebut dinilai Ahmad Dhani sebagai aksi pancingan yang memicu netizen untuk melakukan perundungan siber terhadap buah hatinya. Ahmad Dhani merasa tindakan tersebut tidak sesuai dengan kode etik profesional dan mengabaikan hak asasi anak sehingga ia memilih menempuh jalur legal demi memberikan efek jera.






