Bukti Video Mengejutkan Bongkar Kebohongan Doktif

Celina

Celina

Bukti Video Mengejutkan Bongkar Kebohongan Doktif

deteksinews.co.id – Tim kuasa hukum dokter Richard Lee melancarkan serangan balik tajam di persidangan dengan membongkar serangkaian dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh pelapor, dokter Samira Farahnaz atau akrab disapa Doktif. Pihak Richard Lee secara tegas mengingatkan adanya ancaman pidana serius bagi siapa pun yang terbukti memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.

Faizal Hafied, juru bicara tim kuasa hukum Richard Lee, menyoroti inkonsistensi mencolok antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dengan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang. Salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah klaim kepemilikan toko daring. "Dalam BAP, disebutkan secara eksplisit bahwa Richard adalah pemilik Gerabahshop dan Raychelles Shop. Itu jelas tidak benar, dan akhirnya keterangan tersebut dicabut," ujar Faizal Hafied saat ditemui di Jakarta Selatan baru-baru ini.

Bukti Video Mengejutkan Bongkar Kebohongan Doktif
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tidak hanya soal kepemilikan toko daring, tim pembela juga menguliti keterangan Doktif terkait pendampingan saksi lain selama proses penyidikan di kepolisian. Doktif sebelumnya menyatakan mengantar saksi Rina ke Polda, namun di persidangan ia justru membantah pernyataan tersebut. Ironisnya, tim kuasa hukum Richard Lee mengklaim memiliki bukti kuat berupa rekaman video dari media sosial yang secara gamblang menunjukkan kontradiksi tersebut. "Kami menemukan video di TikTok yang membuktikan pernyataan Doktif di sidang tidak sesuai dengan fakta," tambah Faizal.

Faizal Hafied menekankan bahwa pihaknya tidak menyalahkan institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun majelis hakim dalam kasus ini. Menurutnya, akar permasalahan terletak pada informasi yang disajikan oleh pihak pelapor sejak awal mula perkara ini bergulir. "Yang kami soroti adalah keterangan dari para pelapor dan saksi mereka yang saling bertentangan. Hampir semua bukti yang mereka ajukan bermasalah," tegasnya.

Pihak Richard Lee menyatakan kesiapan untuk membawa bukti-bukti tersebut ke ranah hukum yang lebih lanjut, terutama jika majelis hakim menemukan adanya unsur sumpah palsu dalam persidangan. Faizal Hafied mengingatkan bahwa memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah bukanlah perkara sepele dan memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam undang-undang. "Ini bukan sekadar ucapan kami, ada pasal-pasal pidana yang mengatur tentang sumpah palsu," pungkasnya, mengisyaratkan potensi babak baru dalam drama hukum ini.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar