Syarat Damai Eks ART Bikin Geger Terungkap

Celina

Celina

Syarat Damai Eks ART Bikin Geger Terungkap

deteksinews.co.id – Suasana mediasi antara mantan asisten rumah tangga Nur Rohmah dan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tengah upaya mencari titik temu, pihak Nur Rohmah secara gamblang mengungkapkan kunci perdamaian yang ternyata jauh lebih sederhana dari dugaan banyak pihak.

Basuki, kuasa hukum Nur Rohmah, menegaskan bahwa tuntutan utama kliennya bukanlah soal nominal uang, melainkan pengembalian hak-hak dasar yang selama ini tertahan. "Kami tidak menuntut hal yang muluk-muluk," ujar Basuki, menggarisbawahi keinginan Nur Rohmah untuk mendapatkan kembali barang-barang pribadi yang sangat vital.

Syarat Damai Eks ART Bikin Geger Terungkap
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Daftar barang yang diminta meliputi dokumen kependudukan seperti KTP, perangkat komunikasi pribadi berupa ponsel, kartu ATM, dompet, hingga pakaian yang tersimpan dalam tas. Bagi Nur Rohmah, benda-benda ini bukan sekadar materi, melainkan identitas dan akses terhadap kehidupannya.

Basuki juga meluruskan persepsi publik mengenai gugatan ganti rugi uang yang mencapai miliaran rupiah. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut lebih merupakan bentuk akumulasi dari serangkaian peristiwa yang dialami kliennya, bukan prioritas utama dalam negosiasi damai. "Itikad baik untuk mengembalikan identitas dan hak-hak klien kami, itulah yang paling kami harapkan," tegasnya, menyoroti pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan yang didasari kejujuran.

Namun, nada ancaman sempat terucap dari pihak Nur Rohmah. Basuki tidak segan menyatakan bahwa jika barang-barang tersebut tidak dapat ditemukan atau sengaja dihilangkan, mereka akan menempuh jalur hukum yang lebih serius dan tegas. Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi pihak Erin untuk segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Kasus ini sendiri bermula pada Juli 2026, ketika Nur Rohmah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Ia menuntut ganti rugi imateriil sebesar satu miliar rupiah, menyusul pengakuan mengalami intimidasi, ancaman, serta penahanan dokumen penting seperti KTP dan ponsel selama bekerja.

Perseteruan ini merupakan kelanjutan dari insiden sebelumnya, di mana Nur Rohmah merasa dipaksa memberikan keterangan palsu terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan ART lain di kediaman Erin. Akibat tekanan tersebut, Nur Rohmah mengaku menderita trauma psikis parah, membuatnya terpaksa berhenti bekerja dan kini membutuhkan perawatan kejiwaan.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar