deteksinews.co.id – Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan kabar tak menyenangkan. Karina Ranau istri mendiang Epy Kusnandar baru-baru ini menempuh jalur hukum usai diduga menjadi korban penganiayaan. Insiden yang menggemparkan ini kini ditangani serius oleh Polsek Pancoran Jakarta Selatan.
Hendro selaku kuasa hukum Karina Ranau mengungkapkan langkah hukum yang diambil kliennya bukan sekadar mencari keadilan pribadi. Lebih dari itu perjuangan ini adalah suara bagi kaum wanita lain agar tak lagi menjadi korban tindakan sewenang-wenang. Ia menegaskan pentingnya menghentikan budaya main hakim sendiri yang kini marak terjadi di masyarakat.

"Saat ini orang begitu mudah main hakim sendiri bahkan sampai mengeroyok ramai-ramai. Tindakan yang dialami Bu Karin jelas masuk kategori main hakim sendiri" ujar Hendro. Pihak kuasa hukum memastikan seluruh alat bukti dan kesaksian saksi telah diserahkan kepada penyidik. Harapan besar kini tertumpu agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan dan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Apresiasi juga disampaikan atas respons cepat dan profesionalisme Polsek Pancoran dalam menangani perkara ini.
Peristiwa dugaan kekerasan yang menimpa Karina Ranau bermula di Warung Jukut Goreng Samali Jalan Haji Samali Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan. Kericuhan dipicu oleh ketidaksabaran seorang pria menunggu pesanan makanan yang kemudian berujung pada teguran terkait masalah parkir. Rekaman CCTV yang beredar luas menunjukkan Karina sempat mendapat dorongan fisik yang menjadi dasar laporan polisi.
Meski terduga pelaku sempat diamankan Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menyatakan pelaku belum ditahan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan ditegakkan.






