Nikita Mirzani Bisa Bebas Penjara Lewat PK

Celina

Celina

Nikita Mirzani Bisa Bebas Penjara Lewat PK

deteksinews.co.id – Harapan terakhir Nikita Mirzani untuk menghirup udara bebas kini tertumpu pada Peninjauan Kembali PK sebuah langkah hukum krusial Tim pengacaranya yakin ada celah besar untuk membatalkan putusan pengadilan yang menjeratnya Keyakinan ini menguat setelah kehadiran saksi ahli dan bukti baru terungkap dalam persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Usman Lawara kuasa hukum Nikita menegaskan dalil mereka diperkuat oleh Prof Henri Subiakto yang menyatakan Pasal 27B harus dinilai secara tepat sebab pemahaman sebelumnya keliru Penilaian yang akurat menjadi kunci untuk membuktikan bahwa putusan sebelumnya adalah sebuah kekeliruan fatal

Nikita Mirzani Bisa Bebas Penjara Lewat PK
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam persidangan PK pihak Nikita menyoroti absennya bukti elektronik yang mengindikasikan adanya ancaman atau paksaan penyerahan uang Ahli hukum komunikasi Henri Subiakto bersaksi bahwa mengomentari fisik seseorang atau produk kecantikan tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pemerasan Pernyataan ahli ini membuka peluang besar bagi Nikita untuk lolos dari jeratan hukum

Peluang bebas bagi Nikita semakin terang setelah tim hukumnya membongkar kelemahan alat bukti berupa screenshot yang digunakan jaksa Henri Subiakto menilai penggunaan foto diam untuk membuktikan konten video TikTok sangatlah lemah dan tidak valid Henri Subiakto menuding dakwaan jaksa rancu dan para hakim di tingkat PN PT hingga MA keliru dalam penerapan hukum ini yang disebut error in iudicando

Usman Lawara menambahkan vonis yang diterima Nikita adalah kekhilafan besar majelis hakim Komentar soal fisik tidak seharusnya berujung pada hukuman penjara dengan pasal pemerasan berancaman pidana tinggi Ia berharap putusan ini segera dibatalkan demi keadilan

Hingga kini Nikita Mirzani masih mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur menjalani vonis enam tahun penjara atas kasus pemerasan dan pengancaman elektronik terhadap dokter kecantikan Reza Gladys

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar