deteksinews.co.id – Sidang mediasi terkait gugatan perdata yang melibatkan Lexi Valleno Havlenda adik dari penyanyi Keisya Levronka kembali menemui jalan buntu. Agenda mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 29 Juli 2026 harus ditunda lantaran pihak tergugat lagi-lagi tidak menghadirkan prinsipalnya. Situasi ini memicu kekecewaan dari keluarga korban yang menuntut kejelasan atas insiden tragis yang menimpa Lexi.
Hendro Widodo selaku kuasa hukum keluarga Lexi mengungkapkan bahwa dalam dua kali kesempatan mediasi hanya perwakilan kuasa hukum tergugat yang hadir. Hakim mediator pun terpaksa memberikan perpanjangan waktu selama dua pekan ke depan. Harapannya prinsipal tergugat dapat hadir langsung untuk mencapai kesepakatan mengingat pentingnya kehadiran pihak yang berwenang mengambil keputusan.

Menurut Hendro sesuai Peraturan Mahkamah Agung PERMA mediasi wajib dihadiri oleh prinsipal. Kehadiran prinsipal sangat krusial karena merekalah yang memiliki otoritas penuh untuk membuat keputusan strategis dalam proses penyelesaian sengketa. "Kami menunggu itikad baik dari pihak tergugat apakah prinsipal mereka bersedia hadir atau tidak" tegas Hendro usai persidangan.
Ibunda Lexi Levi Leonita Davies tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya atas ketidakhadiran prinsipal tergugat. Meskipun demikian ia dan keluarga tetap berkomitmen untuk mengikuti setiap tahapan hukum yang berjalan. "Tentu kami kecewa namun kami akan melihat perkembangan selanjutnya. Kehadiran prinsipal adalah cerminan itikad baik yang akan dinilai oleh mediator" ujar Levi dengan nada penuh harap. Ia juga menambahkan bahwa setiap ibu yang berada di posisinya pasti akan memperjuangkan hal serupa.
Hendro Widodo menjelaskan bahwa proses mediasi memiliki batasan waktu yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 yakni 30 hari dan dapat diperpanjang. Jika dalam batas waktu tersebut prinsipal tergugat tetap tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak hadir keluarga Lexi siap menempuh jalur hukum yang lebih terbuka. "Kami akan melanjutkan proses gugatan ke persidangan jika mediasi ini tidak membuahkan hasil" pungkasnya.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata senilai lebih dari Rp 1 miliar yang diajukan keluarga Lexi Valleno Havlenda terhadap Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanagara. Gugatan tersebut muncul menyusul insiden tragis pada April 2024 ketika Lexi jatuh dari lantai enam gedung kampus. Keluarga berharap keadilan dapat segera ditegakkan dan persoalan ini menemukan titik terang.






