TERUNGKAP Teddy Pardiyana Resmi Ahli Waris Lina Jubaedah

Celina

Celina

TERUNGKAP Teddy Pardiyana Resmi Ahli Waris Lina Jubaedah

deteksinews.co.id – Kabar mengejutkan datang dari ranah hukum pewarisan mantan istri Sule Lina Jubaedah Kuasa hukum Teddy Pardiyana Wati Trisnawati memberikan pernyataan usai Pengadilan Tinggi Agama PTA Bandung mengabulkan permohonan banding kliennya Keputusan ini secara resmi menetapkan Teddy dan putrinya Bintang sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah

Putusan tingkat banding yang dikeluarkan pada Juli 2026 ini membatalkan keputusan Pengadilan Agama PA Bandung sebelumnya yang menolak permohonan Teddy karena alasan cacat prosedural Menanggapi kemenangan ini Wati mengungkapkan bahwa Teddy menyambutnya dengan penuh rasa syukur dan lega

TERUNGKAP Teddy Pardiyana Resmi Ahli Waris Lina Jubaedah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Wati penetapan ini semakin memperkuat kedudukan hukum Teddy dan Bintang sebagai pewaris Lina Jubaedah Ini adalah fakta hukum yang tak terbantahkan bahwa Kang Teddy dan Bintang memang seharusnya menjadi ahli waris dari almarhumah ujarnya

Mengenai langkah hukum selanjutnya Wati menegaskan bahwa proses kasasi akan tetap ditempuh melalui sistem elektronik atau e-court Hal ini sesuai dengan pengajuan awal yang dilakukan secara daring

Dalam amar putusannya Majelis Hakim PTA Bandung menganulir keputusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya tidak memeriksa substansi pokok perkara Majelis hakim tingkat banding menilai bahwa kasus tersebut seharusnya diperiksa secara menyeluruh sehingga eksepsi yang menjadi dasar penolakan di tingkat pertama kini ditolak

PTA Bandung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah Di antara nama-nama yang dikukuhkan adalah Teddy Pardiyana dan putrinya Bintang

Penetapan ini didasarkan pada sejumlah bukti sah yang diajukan dalam persidangan termasuk akta kelahiran buku nikah asli serta kartu keluarga Namun penting untuk dicatat bahwa putusan banding ini baru sebatas mengukuhkan status para pihak sebagai ahli waris Majelis hakim belum memasuki tahap pembahasan mengenai pembagian maupun besaran harta warisan yang menjadi objek sengketa

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar