deteksinews.co.id – Kabar buruk menghampiri dokter kecantikan Richard Lee. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang secara resmi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya. Keputusan ini memastikan perjalanan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang membelit sang dokter akan terus bergulir ke tahap pembuktian.
Pukulan telak bagi Richard Lee. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua dengan tegas menyatakan bahwa semua poin keberatan yang disampaikan oleh pihak Richard Lee tidak dapat diterima secara hukum. Hakim menilai argumen perlawanan yang diajukan tidak cukup kuat untuk menghentikan proses persidangan yang sedang berjalan. "Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan," demikian bunyi putusan sela yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 14 Juli 2026.

Salah satu inti eksepsi Richard Lee adalah mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengadili perkara ini. Pihaknya berpendapat kasus seharusnya disidangkan di Palembang atau Jakarta Selatan, sesuai domisili terdakwa. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Hakim berargumen bahwa lokasi kejadian perkara (locus delicti) serta mayoritas saksi berada di wilayah Tangerang, sehingga Pengadilan Negeri Tangerang memiliki yurisdiksi penuh untuk menyidangkan kasus tersebut. "Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara a quo karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil beralamat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," jelas Hakim Ketua.
Terkait keberatan tim hukum yang menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU kabur atau obscuur libel, majelis hakim juga memberikan penilaian yang kontras. Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah sangat cermat dan memenuhi semua persyaratan hukum acara pidana yang berlaku. "Menimbang bahwa penuntut umum telah menyusun surat dakwaan yang memenuhi syarat formil dan materiil, mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan secara jelas," tegas Hakim Ketua.
Poin keberatan lain mengenai error in persona juga turut dimentahkan. Tim Richard Lee sebelumnya berargumen bahwa pertanggungjawaban hukum seharusnya dibebankan kepada perusahaan, bukan kepada individu. Namun, hakim menegaskan bahwa pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab secara pidana baru dapat diputuskan setelah pemeriksaan bukti-bukti utama. "Keberatan mengenai pertanggungjawaban pidana pribadi terdakwa sudah masuk ke dalam materi pembuktian pokok perkara, sehingga harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat-alat bukti di persidangan," pungkas Hakim Ketua.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 23 Juli 2026 pekan depan. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim meminta jaksa untuk menghadirkan saksi pelapor dan saksi fakta lainnya guna memperlancar jalannya persidangan.
Kasus yang kini membelit Dokter Richard Lee bermula dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal luas sebagai Dokter Detektif Doktif, ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Richard Lee dituduh melakukan penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran produk skincare bermerek White Tomato dan DNA Salmon.
Dalam laporannya, Doktif menuding produk White Tomato milik Richard Lee tidak mengandung komposisi tomat putih seperti yang diklaim pada label kemasan. Selain itu, produk DNA Salmon diduga tidak steril dan melalui proses pengemasan ulang (repacking) secara ilegal. Atas dugaan tersebut, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait klaim palsu produk.






