Putusan Cerai Final Tangis Haru Tak Terbendung

Celina

Celina

Putusan Cerai Final Tangis Haru Tak Terbendung

deteksinews.co.id – Sebuah babak baru resmi dimulai bagi Wardatina Mawa. Setelah menanti berbulan-bulan gugatan cerai yang diajukannya terhadap Insanul Fahmi akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Keputusan penting ini dibacakan dalam persidangan pada Rabu 8 Juli 2026 menandai berakhirnya ikatan pernikahan keduanya.

Muhammad Idrus kuasa hukum Wardatina Mawa menjelaskan bahwa majelis hakim tidak hanya mengabulkan permohonan perceraian namun juga menetapkan sejumlah tuntutan lain. Ini termasuk hak asuh anak yang jatuh kepada Wardatina serta kewajiban nafkah yang harus dipenuhi oleh Insanul Fahmi. Rincian putusan mencakup nafkah anak sebesar tiga juta rupiah setiap bulan mut’ah senilai empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah dan nafkah iddah sebesar tiga puluh juta rupiah.

Putusan Cerai Final Tangis Haru Tak Terbendung
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Mendengar kabar putusan yang telah lama dinanti Wardatina Mawa tak kuasa menahan luapan emosi. Idrus menceritakan bahwa kliennya meneteskan air mata haru setelah perjuangan panjang sejak gugatan dilayangkan pada Februari 2026 akhirnya membuahkan hasil. Perasaan lega dan bahagia bercampur aduk setelah penantian yang penuh ketidakpastian.

Meski sempat mengalami kendala teknis dalam pengambilan salinan putusan karena sistem e-court tidak dapat diakses tim kuasa hukum berhasil mendapatkan dokumen tersebut secara manual. Putusan ini secara tegas menyerahkan hak asuh anak kepada Wardatina Mawa sekaligus mewajibkan Insanul Fahmi untuk memenuhi seluruh kewajiban finansial yang telah ditetapkan demi masa depan anak-anak mereka.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar