Deteksi News – Drama kasus penipuan CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania, putri penyanyi senior Nia Daniaty, kembali memanas! Pihak Olivia menolak mentah-mentah tuntutan ganti rugi perdata sebesar Rp 8,1 miliar yang diajukan para korban. Kuasa hukum Olivia bersikukuh bahwa kliennya hanya mengakui utang sebesar Rp 600 juta, sesuai dengan putusan pidana yang telah inkrah.
"Kami dari pihak Olivia Nathania keberatan terkait dengan disuruh ganti rugi sebesar 8,1 miliar. Karena pada putusan pidana, di situ hanya Rp 600 juta," ujar Wendo Batserin, salah satu kuasa hukum Olivia, saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Menurut tim kuasa hukum, angka Rp 8,1 miliar tersebut tidak relevan dengan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan. Mereka berpendapat, pertanggungjawaban Olivia seharusnya hanya sebatas nilai kerugian yang terbukti dalam persidangan pidana, yaitu Rp 600 juta.
"Jadi kalau di dalam pertanggungjawaban senilai Rp 600 juta, maka pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Ibu Olivia itu, klien kami itu adalah sebesar Rp 600 juta," tegas Beny Daga, kuasa hukum lainnya.
Pihak kuasa hukum juga tengah mengkaji dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik penipuan ini. Mereka merasa tidak adil jika Olivia harus menanggung seluruh beban kerugian sendirian.
"Makanya ini sedang kami kaji apabila memang ada pelaku lain pasti akan kami laporkan juga. Karena, menjadi tidak adil bahwa klien kami ini hanya menjalani hukuman badan sendiri ya," tutup Wendo Batserin, seperti yang dilansir Deteksi News dari laporan sebelumnya. Kasus ini semakin menarik untuk diikuti, dan publik pun dibuat penasaran dengan kelanjutan drama hukum yang melibatkan anak seorang diva ini.






