Deteksi News Kabar terbaru dari kasus dugaan penipuan CPNS bodong yang menyeret nama anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali mencuat. Perwakilan korban yang merasa dirugikan hingga miliaran rupiah, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut keadilan. Pengacara korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan bahwa Nia Daniaty sempat menawarkan uang sebesar Rp 500 juta sebagai ganti rugi.
Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh para korban. Menurut Odie, angka tersebut terlalu kecil jika dibandingkan dengan total kerugian yang mencapai Rp 8,1 miliar. "Itu dua tahun lalu. Kita tolak karena memang gak sebanding dong gitu loh," ujar Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti yang dikutip deteksinews.co.id.

Odie juga menegaskan bahwa uang Rp 500 juta tersebut belum diterima sepeser pun. Para korban merasa nilai tersebut tidak adil dan tidak sebanding dengan penderitaan yang mereka alami. "Uang Rp 500 kita mau baginya gimana? Korbannya kan Rp 8,1 miliar sejumlah 179 orang. Gimana kita mau bagi? Ya mungkin kalau Rp 5 miliar kali masih masuk akal, ini Rp 500 juta," jelasnya dengan nada kecewa.
Majelis hakim berencana untuk kembali melayangkan panggilan kepada pihak terkait pada tanggal 4 Maret mendatang. Jika panggilan tersebut kembali diabaikan, para korban berencana untuk mengajukan penyitaan aset sebagai bentuk ganti rugi. Odie menegaskan bahwa tanggung jawab dalam kasus ini bersifat tanggung renteng, yang berarti Nia Daniaty juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami para korban.
"Artinya jangan berpikir bahwa Olivia itu atau Nia Daniaty itu bebas, gak. Karena ini tanggung renteng. Jadi ketiganya itu musti tanggung renteng terhadap uang Rp 8,1 miliar," tegas Odie. Lebih lanjut, Odie mengungkapkan bahwa Olivia Nathania mengakui bahwa sejumlah acara yang dibuat oleh ibunya berasal dari uang para korban. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Nia Daniaty dalam kasus penipuan ini. "Yang jelas ada pengakuan bahwa memang acara itu dibuat oleh ibunya," pungkas Odie.






