Deteksi News – Kasus penipuan CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania, anak dari penyanyi senior Nia Daniaty, kembali mencuat. Para korban yang merasa dirugikan hingga miliaran rupiah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2026) untuk menuntut keadilan. Mereka berharap Olivia dan pihak terkait segera mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.
Agustine, juru bicara para korban, mengungkapkan penderitaan yang mereka alami selama 4,5 tahun terakhir. Banyak di antara mereka yang terpaksa berutang dan kini terlilit cicilan. "Ditambah lagi dengan kehidupan yang sulit seperti sekarang ini. Kami mohon pihak pengadilan benar-benar menyelesaikan kasus ini biar sampai tuntas," ujarnya dengan nada penuh harap.

Tragisnya, Agustine menyebutkan bahwa sembilan orang meninggal dunia akibat masalah ini, baik korban maupun anggota keluarga korban. Salah satunya adalah wali kelas Olivia yang dua anaknya menjadi korban penipuan. "Karena stres berat karena uangnya minjam. Minjam. Bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih gak terlalu beban ya, kalau minjam kan kita harus melunasi ke orang lain," jelasnya. Agustine menambahkan bahwa Olivia hanya meminta maaf atas kejadian tersebut.
Para korban memohon agar keluarga Nia Daniaty bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. "Tapi namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, kita mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai," ujar Agustine dengan nada memelas.
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa hukuman pidana 3 tahun yang telah dijalani Olivia tidak menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban. Ia juga menyinggung tawaran ganti rugi Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang mencapai Rp 8,1 miliar.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam atas nasib para korban penipuan CPNS bodong. Para korban berharap keadilan segera ditegakkan dan hak-hak mereka dipulihkan. Informasi ini dilansir dari deteksinews.co.id.






